MEDAN – Penanganan dugaan penganiayaan terhadap Hendra Saputra menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Mahmud Irsad Lubis, SH, mengaku kecewa setelah Polsek Tanjung Morawa disebut menolak menerima laporan kliennya dengan alasan korban telah menerima uang perdamaian dari pihak terduga pelaku.

Mahmud menegaskan, menurut pihaknya, tidak pernah ada kesepakatan perdamaian yang menghapus persoalan hukum tersebut. Ia pun menyatakan akan mengadukan dugaan ketidakprofesionalan petugas ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, bahkan Mabes Polri.

“Kami menilai penolakan laporan tersebut perlu dipertanyakan dasar hukumnya. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini agar diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mahmud, Selasa (20/10/2026).

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan penganiayaan itu terjadi pada 12 Oktober 2026. Saat itu, Hendra yang baru pulang dari bengkel melintas di depan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Korban disebut dicegat oleh Surianto alias Bandot bersama sejumlah orang. Kuasa hukum menduga korban kemudian dikeroyok hingga tidak berdaya. Bahkan, menurut keterangannya, salah seorang terduga pelaku diduga menginjak leher korban, sementara Bandot disebut mengacungkan senjata tajam.

Persoalan semakin serius ketika korban disebut dibawa ke Polsek Tanjung Morawa. Mahmud mengklaim, di lingkungan kantor polisi tersebut, kliennya kembali mengalami pemukulan oleh kelompok yang sama.

“Jika benar peristiwa itu terjadi, semestinya ada pemeriksaan menyeluruh. Kami meminta persoalan ini ditangani secara profesional, bukan berhenti hanya karena adanya pemberian uang pengobatan,” tegasnya.

Mahmud menjelaskan, pemberian uang pengobatan tersebut disebut dilakukan setelah pihak terduga pelaku menilai korban tidak terbukti terlibat dalam penyerangan terhadap adik Bandot. Namun, menurut kuasa hukum, pemberian uang itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

Pihaknya berencana melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain penganiayaan secara bersama-sama, dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam, serta dugaan perampasan kemerdekaan terkait tindakan membawa korban ke kantor polisi.

Kuasa hukum juga meminta Propam Polda Sumut memeriksa alasan penolakan laporan serta dugaan pemukulan yang disebut terjadi di lingkungan Polsek Tanjung Morawa.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai peristiwa tersebut masih bersumber dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Konfirmasi dari Polsek Tanjung Morawa maupun pihak Surianto alias Bandot belum dimuat dalam berita ini.

Tim Biro Medan