SIMALUNGUN – Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membekuk dua pria terduga pelaku pencurian dua unit handphone milik sopir dump truck di kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kabupaten Simalungun.
Kedua terduga pelaku, Onky Martianus Nainggolan (33) dan Rudi Simanjuntak alias Pudan (29), diamankan pada Kamis (29/10/2026) di lokasi berbeda, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Peristiwa pencurian terjadi Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat korban tertidur di dalam dump truck, kedua pelaku diduga mengambil iPhone 15 Plus dan Oppo A5i yang berada di dashboard kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua unit ponsel milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku.
Polres Simalungun menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat juga diimbau tetap waspada dan menjaga barang berharga saat beristirahat di perjalanan.
Tim Redaksi: ANEWS-Chanel
https://anews-chanel.com/







