SIMALUNGUN – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tanah Jawa berhasil membongkar dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Buntu Marihat, Desa Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria tak berkutik saat polisi menemukan paket sabu, alat hisap, dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi KRYD Antik Toba 2026 yang digencarkan Polres Simalungun untuk membersihkan wilayahnya dari ancaman peredaran gelap narkoba.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi narkotika hingga ke pelosok desa.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena sebuah rumah di kawasan Buntu Marihat diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat menggunakan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., dengan memerintahkan tim Reskrim melakukan penyelidikan tertutup.
Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan target, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat pintu rumah dibuka, petugas mendapati tiga pria berada di dalam rumah. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan tiga paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,50 gram, satu alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (46), J (38), dan REL (38). Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, salah seorang terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Kota Pematangsiantar. Pengakuan itu kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memburu pemasok dan mengungkap jaringan yang diduga berada di belakang peredaran barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pengguna semata.
“Setiap pengungkapan akan kami kembangkan. Tujuan kami bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke bandar dan pemasoknya,” tegas AKP Charles.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut juga menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran besar dalam membantu aparat memberantas narkoba.
Saat ini seluruh terduga berikut barang bukti telah diamankan dan diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para terduga dapat dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 112 dan/atau Pasal 127 sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sebab, peredaran narkoba tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya.
Operasi Antik Toba 2026 sendiri terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang haram. (Tim)















