SIMALUNGUN – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Gunung Malela menggerebek sebuah rumah di Huta III, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan mengamankan seorang pria yang diduga tengah mengemas narkotika jenis sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga siap diedarkan, Senin (20/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Imam Safii (26), warga Huta III Nagori Karang Anyer. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 5,46 gram, terdiri atas satu plastik klip ukuran sedang dan 21 plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, satu timbangan digital, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Nagori Karang Anyer.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, tim bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Hengky.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/101/VII/2026/Reskrim tanggal 4 Juli 2026. Tim Reskrim yang dipimpin IPDA Roy Rumapea, S.H. memasuki rumah dengan didampingi perangkat Nagori Karang Anyer guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati terduga pelaku berada di dalam kamar sambil memaketkan sabu ke dalam plastik klip bening ukuran kecil. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung diamankan, sementara terduga pelaku tidak dapat mengelak ketika polisi menunjukkan barang bukti yang berada di hadapannya.
“Pelaku kami temukan sedang mengemas sabu menjadi paket-paket kecil. Seluruh barang bukti langsung kami sita dan pelaku segera diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hengky.
Menurutnya, modus mengemas sabu ke dalam plastik klip kecil merupakan salah satu indikasi yang akan didalami penyidik dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok maupun mengedarkannya di wilayah Kabupaten Simalungun.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Simalungun untuk menjalani penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Hengky menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela bersama Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkoba semakin sempit sehingga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda di Kabupaten Simalungun dapat terus terjaga. (Tim)













