SERGAI – Suasana mencekam menyelimuti ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (17/6/2025). Di sana, Herli Fadli Nasution alias Nanang, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap siswi SMP berinisial AS (12 tahun), warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU): hukuman mati. Tuntutan tegas ini dibacakan oleh JPU Jonathan Wijaya Manurung di hadapan hakim ketua Sacral Ritonga dan para peserta sidang.

Jonathan dengan lugas menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana. Tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Nanang.

Kata-kata “hukuman mati” menggantung di udara, berat dan penuh makna, mencerminkan kekejaman tindakan yang telah dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih sangat belia.

Sepanjang pembacaan tuntutan, Nanang hanya tertunduk lesu, seakan beban dunia terhimpun di pundaknya. Ekspresi wajahnya tak mampu menyembunyikan rasa bersalah, atau mungkin juga keputusasaan.

Kontras dengan kesedihan terdakwa, di bangku pengunjung, Rubiah, ibu korban, terlihat tegar namun matanya berkaca-kaca. Ia berharap keadilan akan ditegakkan.

“Saya berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa,” ujar Rubiah kepada wartawan, suaranya bergetar menahan tangis. “Ini sudah adil bagi kami. Putri saya meninggal dibunuh dengan sadis,” tambahnya, suara pilunya menggemakan kesedihan mendalam yang masih membekas di hatinya.

Ingatan kembali tertuju pada peristiwa nahas yang terjadi pada Rabu (11/12/2024). AS dilaporkan hilang oleh keluarganya. Dua hari kemudian, Jumat (13/12/2024), jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di area kebun sawit dekat rumahnya. Penemuan tersebut mengguncang warga sekitar dan memicu gelombang kemarahan yang ditujukan kepada pelaku.

Kasus ini menyoroti betapa rapuhnya nyawa seorang anak perempuan di tengah masyarakat. Kekejaman yang dilakukan Nanang terhadap AS menjadi luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Tuntutan hukuman mati menjadi harapan bagi keadilan, supaya kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan keji. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Nanang, apakah hukuman mati akan benar-benar dijatuhkan, atau ada perubahan putusan dari majelis hakim. Namun, tuntutan tersebut telah memberikan secercah harapan bagi Rubiah dan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas kematian tragis putri tercintanya.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan keji. (Tim/Red)

Editor Redaksi : A01