SIMALUNGUN – Kepercayaan yang diberikan korban justru dibalas dengan pengkhianatan. Seorang pria berinisial Suroto (36), warga Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik rekannya sendiri dengan modus meminjam untuk membeli rokok.

Aksi penggelapan itu berhasil diungkap jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Polisi bergerak cepat memburu pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH., MH., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 24 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah warung tuak milik Lisa di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela.

Korban, Supriadi (57), seorang karyawan swasta warga Huta I Nagori Senio, saat itu sedang berada di warung bersama pelaku yang sudah dikenalnya. Dengan berpura-pura hendak membeli rokok, Suroto meminjam sepeda motor Honda Genio warna hitam merah milik korban.

Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci sepeda motor tersebut. Namun satu jam berlalu, pelaku tak kunjung kembali. Korban mulai panik dan berusaha mencari keberadaan Suroto hingga ke rumahnya pada keesokan hari. Sayangnya, pelaku sudah menghilang dan disebut belum pulang sejak malam kejadian.

Merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Malela pada Selasa, 26 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/127/V/2026/SPKT/POLSEK GUNUNG MALELA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp13 juta.

Mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela yang dipimpin IPDA B. Situngkir, SH., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, polisi berhasil membekuk Suroto di Warung Tuak Janam, Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.

Saat diamankan, pelaku tidak berkutik. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 Nomor Polisi BL 5746 RN milik korban.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal telah menggelapkan kendaraan milik rekannya sendiri. Kini, Suroto harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan dijerat dengan pasal penggelapan.

Kapolsek Gunung Malela menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Hengky.

Kecepatan polisi mengungkap kasus ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang menilai jajaran Polsek Gunung Malela responsif dan serius dalam menangani laporan warga.

(Tim)