Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 19 Sep 2023 06:55 WIB

Kepsek SDN Parsaguan diduga Palsukan Tanda tangan Ketua Komite Sekolah.


 Kepsek SDN Parsaguan diduga Palsukan Tanda tangan Ketua Komite Sekolah. Perbesar

SIMALUNGUN _ Kepala SDN 095195 Parsaguan, Kec. Hutabayu Raja, Kab. Simalungun Ellen Kristina Sormin diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Komite Sekolah dalam penyusunan LPj dana BOS disekolah tersebut. Salah seorang nara sumber yang dapat dipercaya dan tidak ingin namanya disebut kepada awak media mengatakan bahwa Ketua komite Sekolah SDN Parsaguan sudah meninggal dunia sekitar 4 tahun lalu, namun sampai saat ini ketua komite disekolah tersebut belum ada terangnya.

BACA JUGA : Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Simalungun Bersama Forkopimda Simalungun Gelar Rakor.

Bahkan nara sumber juga menyampaikan bahwa komite sekolah tidak pernah menandatangani surat laporan pertanggungjawaban ( LPj ) Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dan Surat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ( RAPBS ) dikarenakan Ketua Komite audah 4 tahun meninggal dunia.

Kepsek SDN095195 Parsaguan Ellen Kristina Sormin ketika dikonfirmasi melalui panggilan suara whatshaap beberapa hari lalu kepada awak media membenarkan bahwa Ketua komite sekokah SDN Parsaguan telah meninggal dunia. ” Benar pak, Ketua Komite sekolah kami sudah meninggal dunia sekitar 4 tahun lalu yaitu bapak Banuara Gultom , saya baru dua (2) tahun kepala sekokah disini ucapnya. Disinggung terkait peran Ketua komite sekolah dalam pembuatan LPj BOS disekolah tersebut Sang kepsek mengatakan bahwa semenjak meninggalnya ketua komite disekolah Banuara Gultom maka sekretaris komitelah yang menggantikan posisi ketua komite.

” Semenjak ketua komite sekolah meninggal dunia sekretaris komite yang menggantikan posisi ketua komite, ditanya kembali dapatkah ibu kepsek membagikan nomor seluler Pak harianja yang dimaksud untuk hasik konfirmasi, kepsek tampak binggung dan berdalih bahwa harianja sedang ada acara di Paroki ” Tidak bisa diganggu bapak Harianja pak sedang ada acara di Paroki, ucap Ellen.

Terpisah Sapri Irianto Harianja yang merupakan Sekretaris Komite sekolah SDN 095195 Parsaguan ketika dikonfirmasi terkiat hal tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengelolan Dana Bos di SDN Parsaguan. ” Saya sekretaris Komite sekolah di SDN 095195 Parsaguan saya tidak pernah ada menanda tangani kertas apapun disekolah itu selama 4 tahun ini, jika kepsek mengatakan itu saya tanda tangani itu tidak benar Dirinya juga menambahkan ” Saya tidak pernah menandatangani surat LPj dana BOS, RKAS dan RAPBS”, kata Harianja melalui panggilan seluler. Ketika ditanya kembali siapa yang menyimpan stempel / cap komite, Harianja mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyimpan stempel komite ” Dulu jaman pak simajuntak stempel komite diminta dari saya, hingga kepsek sekarang kamipun tidak tahu dikemanakan stempel komite itu terangnya.

Salah seorang pemerhati pendidikan Beny Panjaitan ketika dimintai tanggapanya terkait hal tersebut mengatakan tugas Komite sekolah yakni menyusun AD dan RT Komite Sekolah, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat. Memberi masukan pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai kebijakan dan program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga pendidikan, dan hal – hal yang terkait dengan pendidikan. Dan didalam LPj BOS harus melibatkan tanda tangan Kepala Sekolah, dan Bendahara Sekolah, dan diketahui Ketua Komite.

” Yang menanda tangani LPj BOS Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah dan diketahui komite sekolah.

Lebih lanjut Beny mengatakan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Ellen Kristina Sormin merupakan Pidana Umum. ” Perbuatan Kepsek SDN Parsaguan yang memalsukan tanda tangan tangan ketua komite sekolah merupakan pidana umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat (1)KUHP, ” kata Beny Panjaitan. Selasa (19/09/2023).

BACA JUGA : Pemkab Simalungun Gelar Kegiatan Penciptaan Dan Penggunaan Arsip Dinamis.

Dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dijelaskan kata dia ” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (Kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu pembebasan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat – surat itu, seolah – olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama – lamanya enam (6) tahun.

” Dia menjelaskan, bahwa jika tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam unsur delik pasal 263 ayat (1) KUHP yang mana telah memenuhi unsur delik suatu peristiwa pidana tidak memerlukan Audit Inspektorat, jika para pihak atau orang yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang orang tersebut tidak pernah merasa melakukan tindakan hukum penandatanganan dokumen dimaksud. (A.S)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pembunuhan Siswi SMP di Sergai, Tuntutan Hukuman Mati Menggema di Ruang Sidang.

18 Juni 2025 - 11:06 WIB

Polsek Tanah Jawa  Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Warga Afdling II Dosin Diamankan. 

17 Juni 2025 - 20:26 WIB

Pendaratan Darurat Pesawat Saudia Airlines di Kualanamu Akibat Ancaman Bom.

17 Juni 2025 - 18:37 WIB

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Tangkap Satu Tersangka.

17 Juni 2025 - 17:07 WIB

Puluhan Massa Demo Tuntut Hak Tanah, Desak PTUN Medan Bersikap Adil.

17 Juni 2025 - 16:59 WIB

Penggerebekan Sarang Narkoba di Jalan Brigjen Katamso: Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu-sabu.

17 Juni 2025 - 11:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal