SIMALUNGUN – Suasana hening namun tegang menyelimuti halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Selasa (2/12/2025). Di lokasi itulah rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Kecamatan Dolok Silau dipertontonkan secara terbuka.
Sebanyak 15 adegan berdarah diperagakan oleh tersangka dan saksi untuk memperjelas kronologi pembunuhan berujung maut yang dipicu pertengkaran sepele di sebuah warung tuak.
Rekonstruksi tersebut digelar oleh Unit Jatanras (Tindak Pidana Khusus) Sat Reskrim Polres Simalungun sekitar pukul 13.00 WIB di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya. Proses ini menjadi salah satu tahapan penting penyidikan guna memastikan alur kejadian dan kecocokan keterangan para pihak.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, yang dikonfirmasi pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB, menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
“Rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan tersangka dan para saksi agar diperoleh gambaran utuh tentang jalannya kejadian. Ini bagian penting dari proses penyidikan,” jelasnya.
Rekonstruksi turut dihadiri Kepala Biro Operasional Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, Kepala Unit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, serta para penyidik dan personel operasional Jatanras. Kehadiran keluarga korban Edward Sembiring dan keluarga tersangka Dolmansen Sipayung menambah suasana semakin emosional.
Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim, Iptu Ivan Roni Purba, menjelaskan bahwa rekonstruksi menggambarkan rangkaian 15 adegan yang terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Perladangan Sabah, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kronologi dimulai pada adegan pertama ketika Dolmansen datang ke warung koperasi sekitar pukul 20.00 WIB untuk bermain biliar sambil minum tuak bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan Edward Sembiring. Suasana awalnya santai hingga memasuki adegan kedua ketika terjadi perselisihan terkait giliran bermain.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, giliran main Edward dilewati oleh Rawalpen. Edward marah dan berkata, ‘Kenapa kalian lewati giliranku, kayak jago-jago aja kalian’,” ujar Iptu Ivan menggambarkan awal mula percekcokan.
Pada adegan ketiga hingga kelima, suasana memanas. Edward menendang Dolmansen, meski tendangan pertama sempat dielak. Dolmansen membalas hingga Edward terjatuh. Beberapa warga lalu melerai dan meminta Dolmansen pulang.
Tersangka sempat meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya. Namun, sekitar 10 menit kemudian Edward justru mendatangi rumah Dolmansen. Di sinilah titik puncak perselisihan terjadi.
“Konflik kembali memanas karena Edward datang membawa pisau,” jelas Iptu Ivan.
Adegan kesembilan hingga ketiga belas menjadi bagian paling dramatis dan menegangkan. Berdasarkan rekonstruksi, Edward menusuk tangan kiri Dolmansen terlebih dahulu. Merasa terancam, Dolmansen berlari ke dalam rumah, mengambil pisau yang diselipkannya di dinding, lalu keluar dan melancarkan serangan balasan yang mematikan.
“Dolmansen menikam Edward sebanyak 13 kali di berbagai bagian tubuh, sambil mengatakan ‘Biar mati kau’,” ungkap Iptu Ivan dengan nada serius.
Rinciannya, tusukan mengenai:
- dada kiri (1 kali)
- rusuk kiri (1 kali)
- dada kanan (2 kali)
- dada bagian atas (4 kali)
- leher kanan (1 kali)
- dada kanan bawah (1 kali)
- pinggang belakang (3 kali)
Edward akhirnya ditemukan oleh teman-temannya dalam kondisi telungkup berlumuran darah pada adegan terakhir. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Saran Padang namun dinyatakan meninggal dunia.
KBO Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk, mengingatkan masyarakat agar menjadikan kasus ini pelajaran berharga.
“Kami menghimbau masyarakat untuk menjaga emosi. Masalah kecil yang tidak dikendalikan bisa berujung tragedi yang merenggut nyawa. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” pesannya.
Keluarga korban terlihat terpukul menyaksikan langsung adegan demi adegan. Sementara keluarga tersangka juga tak kuasa menahan emosi ketika melihat peragaan kejadian yang melibatkan anggota keluarga mereka.
Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik akan melanjutkan kelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun. Sementara itu, tersangka Dolmansen Sipayung kini resmi ditahan di Rutan Polres Simalungun sambil menunggu proses persidangan.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa emosi dan minuman keras dapat menjadi kombinasi berbahaya yang menjerumuskan pada tindak kejahatan yang fatal.
Tim Redaksi : A01




















