SIMALUNGUN – Komitmen tanpa kompromi Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui operasi senyap yang terukur dan presisi. Bergerak di saat sebagian besar masyarakat terlelap, Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial K (45) yang diduga kuat sebagai bandar sabu, dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penindakan yang dilakukan secara cepat dan tanpa kebocoran informasi tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 10,77 gram yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip dan diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan dan konsistensi Polres Simalungun dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba, khususnya peredaran sabu di wilayah hukumnya.

“Ini bukan operasi biasa, ini operasi terukur dan berbasis intelijen. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba. Saat mereka beraksi di tengah malam, personel kami juga bekerja tanpa henti untuk menindak,” tegas AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, lokasi Kos Erbanauli telah lama masuk dalam radar penyelidikan setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Sat Narkoba melakukan pemantauan intensif dan penyelidikan tertutup guna memastikan akurasi target sebelum dilakukan penindakan.

“Tim tidak gegabah. Kami lakukan surveillance, profiling target, hingga memastikan waktu yang paling tepat agar pelaku tidak sempat melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan operasi, personel bergerak senyap tanpa sirene dan tanpa rotator, mendekati lokasi secara taktis untuk menjaga unsur kejutan. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos, pelaku K diketahui tengah berada di dalam kamar sambil menunggu calon pembeli.

“Begitu tim masuk, pelaku tidak memiliki ruang untuk bergerak. Ia kaget dan tidak sempat membuang barang bukti. Ini menunjukkan operasi berjalan sesuai perencanaan dan sangat presisi,” ungkap Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas sandang warna krem yang berisi 54 plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, terdiri dari 48 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang dengan total berat bruto 10,77 gram. Jumlah dan pola pengemasan tersebut mengindikasikan barang haram itu diperuntukkan untuk diedarkan, bukan konsumsi pribadi.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain yang menguatkan aktivitas peredaran narkoba, yakni satu unit timbangan elektrik, kaca pirex, satu dompet warna cokelat, satu kotak permen Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, satu ball plastik klip kosong, satu buku catatan yang diduga berisi catatan transaksi, satu alat hisap sabu dari botol plastik, serta satu unit handphone merek Realme warna biru yang diduga menjadi sarana komunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.

“Barang bukti yang ditemukan sangat kuat dan sistematis. Ini bukan pengguna biasa, melainkan indikasi kuat pelaku merupakan pengedar aktif yang telah menjalankan bisnis gelap secara terstruktur,” tegas AKP Verry.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu diperolehnya dari seseorang berinisial Prima yang berdomisili di Kota Medan dan rencananya akan diedarkan kembali kepada konsumen di wilayah Simalungun.

Polres Simalungun memastikan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku saja. Penyidik Sat Narkoba saat ini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok hingga ke tingkat atas.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku K. Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

AKP Verry juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan kos tersebut.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam pengungkapan kasus narkoba. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi, melaksanakan gelar perkara, serta menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. Dengan barang bukti sabu lebih dari 10 gram, pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas 10 tahun.

Menutup keterangannya, Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus menggencarkan operasi penindakan secara masif, baik melalui operasi senyap, razia rutin, maupun patroli berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen nyata menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari narkoba.

“Pesan kami tegas dan jelas: tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami akan terus memburu, menindak, dan memutus jaringan narkoba demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Verry Purba.

(Tim)