@news-chanel.com
Kata “Arogan dan sikap tidak layak yang ditujukan kepada Pihak SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu” dari beberapa Media Online “Kontradiktif dengan fakta” karena faktanya Pihak SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu hanya membela Siswanya dari Penyiraman Air Panas Yang dilakukan oleh seorang Ibu yang sering dipanggil Ina Riki,” Sabtu, (24/06/2023).
Berawal pada hari Senin tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 pagi dilingkungan SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu,siswa-siswi yang sedang melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler yaitu perlombaan upacara bendera untuk memupuk jiwa cinta tanah air. Dalam hal kegiatan tersebut sedang berlangsung tiba-tiba seorang ibu yang sering dipanggil Ina Riki yang berada dilingkungan sekolah menyiram dua orang siswi dengan air panas yang berinisial KD dan YW. yang kedua orang siswi tersebut langsung berteriak histeris “Panas…….” karena rasa sakit yang diderita dari siraman air panas yang dilakukan oleh Ina Riki kepada mereka berdua.
“Akibat dari penyiraman tersebut sangat beralasan seketika membuat warga sekolah kaget. Secara spontan, seluruh siswa dan guru memarahi Ina Riki dan menyuruhnya untuk keluar dari SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu dan tidak ada yang melakukan penganiayaan kepada Ina Riki. Akan tetapi atas kejadian penyiraman kepada kedua siswa SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu tersebut Ina Riki tidak ada menyampaikan kata-kata “maaf” kepada pihak SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu yang secara nyata terganggunya pelaksanaan kegiatan Ekstrakulikuler tersebut dan kepada kedua siswa korban penyiraman air panas melainkan faktanya Ina Riki marah-marah dengan mengatakan bahwa tidak ada pihak siapapun termasuk pihak SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu baik guru maupun siswa yang bisa mengeluarkan saya dari Lingkungan SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu kecuali atas perintah Liang Waya (Ama Atan).
Kemudian mengatakan “kalau kalian (pihak sekolah) tidak senang dengan tindakan saya, silahkan laporkan kepada Liang Waya atau Ama Atan karena hanya dia yang bisa mengeluarkan saya dari tempat ini”. Sedangkan faktanya tempat tinggal ina Riki tersebut merupakan kantin SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu dulunya dibuat oleh sekolah untuk tempat jualan Lina Tan.
Kemudian karena sesuatu hal, Lina Tan meninggalkan Pulau Tello dan pindah ke Sibolga dan tidak lagi berjualan dikantin tersebut. Kemudian Ina Riki dan keluarganya menghuni kantin tersebut dan dijadikan sebagai tempat tinggal tanpa seijin pihak SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu hanya atas inisiatif Liang Waya (Ama Atan) semata menyuruh Ina Riki dan keluarga untuk menempati kantin tersebut sebagai tempat tinggal tanpa izin dan kompromi kepada pihak sekolah.
Padahal Ina Riki tersebut bukan sebagai tenaga pengajar atau pegawai di SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu.
Hal tersebut di atas disampaikan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pulau-pulau Batu an.Fatolosa Daya, S.Pd MM kepada awak media
“Sebelum kejadian tersebut, pihak sekolah sudah beberapa kali mengadakan mediasi bersama dengan Ketua Komite kepada Liang Waya (Ama Atan) supaya Ina Riki sekeluarga keluar dari lingkungan SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu. Hal ini dikarenakan selama Ina Riki berada di lingkungan SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu ada banyak keonaran yang telah diperbuatnya diantaranya mengancam security dengan benda tajam, sering memaki guru dan siswa, menahan bola volly dan membakarnya, melarang siswa untuk bermain voly dilapangan sekolah, membuang atau melemparkan sampahnya di dalam kelas, meletakkan atau menanam paku dijalan tempat akses siswa dan guru lewat (salah seorang siswa pernah mengalami luka ditelapak kakinya), menancapkan paku didinding papan kantin tempat tinggalnya supaya bola kaki dan bola volly saat siswa berolahraga pecah (sudah dua buah bola pecah karena tertancap paku tersebut) namun tidak ada niat baik dari Ina Riki untuk keluar dari kantin SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu serta merubah sikapnya yang sering meresahkan Civitas Akademik SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu,” ujar Fatolosa Daya.
Kejadian terakhir yaitu Ina Riki menyiram dua orang siswi dengan air panas.Atas kejadian penyiraman air panas kepada kedua siswa tersebut, pihak SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu, bersama dengan kedua siswa yang merupakan korban penyiraman air panas tersebut mendatangi Polsek Pulau-Pulau Batu untuk membuat Laporan Polisi.
“Pada saat sedang berlangsung permintaan keterangan dari kedua siswi tersebut oleh pihak Polsek Pulau-Pulau Batu, tiba-tiba datang penatua adat dari desa siswi yang dianiaya tidak mengijinkan warganya untuk dimintai keterangan oleh pihak Polsek Pulau-Pulau Batu atas kejadian tersebut. Sehingga permintaan keterangan dihentikan atas perintah dari Kapolsek dan tidak ada tindak lanjut sampai berita ini diturunkan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan oleh awak media, mencoba konfirmasi kepada pihak Ina Riki tentang permasalahan ini tetapi belum bisa dihubungi. (BG)