SIMALUNGUN – Teror pencurian meteran air yang meresahkan warga Kelurahan Balata akhirnya dipatahkan. Dalam waktu kurang dari 15 menit sejak laporan diterima, jajaran Polsek Balata bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku berinisial H.S.

Aksi cepat ini menjadi jawaban atas keresahan warga yang dalam beberapa hari terakhir terus dihantui hilangnya meteran air dari rumah mereka.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons tegas atas gangguan kamtibmas yang sudah berulang.

“Pelaku ini sudah sangat meresahkan. Kejadian terjadi di beberapa rumah warga. Karena itu, laporan langsung kami respons cepat,” tegasnya, Selasa (31/3/2026) malam.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, F.S. (58), yang mendapati meteran air di rumahnya raib pada Sabtu (28/3/2026) malam. Kecurigaan muncul saat air tiba-tiba tidak mengalir sekitar pukul 23.00 WIB.

Keesokan dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun akibat suara air mengucur deras dari luar rumah. Saat dicek, meteran air yang berada di dalam pagar telah hilang—diduga digondol pelaku saat situasi sepi.

Temuan ini membuka fakta lebih luas. Setelah berkoordinasi dengan kepala lingkungan dan petugas PDAM, diketahui pencurian serupa telah terjadi di sejumlah rumah warga. Situasi pun memicu keresahan kolektif.

Tak tinggal diam, korban bersama warga lainnya mendatangi Polsek Balata pada Selasa pagi (31/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB untuk membuat laporan resmi.

Perintah bergerak cepat langsung dikeluarkan Kapolsek Balata, AKP Suit Purba. Tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman, Kanit Intelkam IPTU Mas Budiono, dan Bhabinkamtibmas Brigpol Bosta Sidabutar langsung turun ke lapangan.

Target langsung dikunci.

Kurang dari 15 menit, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Nagori Pinang Ratus tanpa perlawanan.

Penggeledahan yang disaksikan aparat setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan dua potong besi stop air—diduga sisa meteran curian—yang disembunyikan di belakang rumah pelaku. Rekaman CCTV yang mengarah pada aksi pencurian juga turut diamankan sebagai bukti kunci.

Di hadapan petugas, H.S. tak berkutik. Ia mengakui telah berulang kali mencuri meteran air milik warga Balata.

Kapolsek Balata menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak akan beri celah. Setiap laporan masyarakat akan kami respons cepat dan tuntas,” tegas AKP Suit Purba.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pelaku.

Atas perbuatannya, H.S. dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.

Polisi mengingatkan, kewaspadaan warga tetap menjadi kunci pencegahan.

“Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Kecepatan informasi dari masyarakat sangat menentukan,” tutup AKP Verry Purba.


Tim