SIMALUNGUN – Kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja kembali menjadi sorotan. Wilayah yang selama ini dicap rawan aktivitas ilegal itu akhirnya digerebek aparat kepolisian pada Rabu malam, 25 Februari 2026. Dua pria berinisial MPH (45) dan HAN (41) ditangkap di dalam sebuah warung tuak yang diduga kerap dijadikan titik transaksi narkoba.

Penindakan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hot Situngkir. Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa eks lokalisasi bukan zona bebas hukum.

Warung Tuak di Eks Lokalisasi Jadi Titik Transaksi

Informasi masyarakat menyebutkan, warung tuak di kawasan tersebut kerap menjadi tempat pertemuan terselubung para pengedar dan pembeli sabu. Aktivitas dilakukan malam hari untuk menghindari perhatian.

Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menerima laporan warga yang resah. Lokasi langsung dipetakan sebagai titik rawan. Tim turun melakukan pengintaian tertutup selama beberapa jam.

Warung tampak biasa dari luar. Namun arus keluar-masuk pengunjung dengan pola cepat dan bergantian memunculkan kecurigaan. Sekitar pukul 21.30 WIB, dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan terpantau melakukan transaksi.

Tanpa memberi ruang kabur, petugas langsung masuk dan mengamankan keduanya di dalam warung tersebut.

Barang Bukti Diamankan di TKP

Dari lokasi penindakan di eks lokalisasi Bukit Maraja itu, petugas menemukan:

  • 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu 4,29 gram
  • 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu 0,31 gram
  • Total sabu: 4,6 gram
  • 2 unit telepon genggam
  • Uang tunai hampir Rp900.000 yang diduga hasil transaksi

Barang bukti ditemukan masih berada di kantong tersangka, menguatkan dugaan transaksi aktif di lokasi tersebut.

Penegasan: Tidak Ada Ruang Gelap

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar penangkapan dua orang, tetapi penegasan terhadap wilayah rawan.

“Eks lokalisasi bukan berarti eks penegakan hukum. Tidak ada tempat yang kebal. Jika ada aktivitas narkoba, kami tindak,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, juga menyatakan bahwa lokasi-lokasi yang selama ini dianggap ‘zona abu-abu’ akan menjadi prioritas pengawasan.

“Kami menerima informasi bahwa titik ini sudah lama dikeluhkan warga. Penindakan ini adalah jawaban bahwa polisi hadir. Eks lokalisasi bukan tempat berlindung bagi pengedar,” ujarnya.

Pengembangan Jaringan

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Tanjung Balai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti untuk membongkar rantai pasok.

Meski target pemasok belum berhasil diamankan, pengejaran masih terus dilakukan.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Bangun dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Penindakan di eks lokalisasi Bukit Maraja ini menjadi pesan keras:

Tidak ada lagi ruang aman untuk transaksi narkoba.
Tidak ada lagi wilayah yang dianggap gelap dan tak tersentuh.
Setiap titik rawan akan diawasi, dan setiap pelanggaran akan ditindak.

(Tim)