SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., sukses mengungkap sindikat pencurian tabung gas yang selama ini meresahkan masyarakat dan para pelaku usaha kecil. Dalam sebuah operasi besar yang dilaksanakan di Kota Medan, petugas berhasil meringkus 4 pelaku sekaligus mengamankan 112 tabung gas hasil curian.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Andar Siahaan, Markas Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kecamatan Raya. Acara dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media cetak, televisi, radio, dan portal berita.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, mengapresiasi kesigapan tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus lintas wilayah ini.

“Pak Kasat Reskrim memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Ini adalah prestasi luar biasa karena berhasil mengungkap kejahatan terorganisir yang beroperasi di beberapa kecamatan dan bahkan menjual hasilnya hingga ke Medan,” ujar AKP Verry Purba.

Dalam paparannya, AKP Herison Manulang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan rangkaian penyelidikan dari empat kasus pencurian tabung gas yang terjadi dalam rentang Oktober hingga November 2025 di wilayah hukum Polres Simalungun.

1. Polsek Dolok Panribuan

Kasus pertama terjadi pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, di warung milik Ogi Samuel Damanik di Huta Saribulawan, Nagori Bandar Dolok. Para pelaku menggondol:

  • 8 tabung gas 3 kg berisi
  • 2 jerigen kosong ukuran 20 kg

2. Polsek Saribu Dolok

Kasus kedua terjadi pada 24 Oktober 2025 pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Gunung Maligas. Korban, Mangatur Silalahi, kehilangan:

  • 100 tabung gas kosong ukuran 3 kg
  • 3 jerigen berisi minyak goreng curah

3. Polsek Purba

Kasus ketiga — yang memiliki kerugian terbesar — terjadi pada 7 November 2025 pukul 05.30 WIB di Rumah Makan Toto Nande, Simpang Bage, Kecamatan Pamatang Silimahuta. Pelaku mencuri:

  • 10 tabung gas
  • 1 unit motor Suzuki Swan
  • 1 unit handphone
  • Uang tunai Rp 10 juta

4. Polsek Purba (TKP lainnya)

Kasus keempat terjadi pada 25 November 2025 pukul 01.20 WIB di gudang samping rumah Mardongan Asi Lumban Tobing, Huta Sintaraya, Kelurahan Tigarunggu. Barang hilang berupa:

  • 50 tabung gas berisi
  • 2 jerigen minyak goreng curah (total 50 liter)

KBO Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk, memaparkan bahwa kelompok ini bekerja secara terorganisir.

“Mereka memutus gembok pintu menggunakan gunting besi, lalu masuk mengambil barang-barang. Seluruh tabung gas dicampur antara yang kosong dan berisi, kemudian diangkut menggunakan mobil pickup Gran Max menuju Medan untuk dijual,” jelasnya.

Kepala Unit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, yang memimpin operasi di lapangan, menceritakan proses penangkapan yang berlangsung intens.

Pada 30 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim menerima informasi keberadaan tersangka utama, Josua Situmorang, di Medan. Tim Laser segera bergerak dan melakukan pengintaian.

Aksi penangkapan akhirnya dilakukan pada 1 Desember 2025 pukul 02.30 WIB di sebuah gudang kosong di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Hasilnya, empat pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, berikut barang bukti dalam jumlah besar.

Keempat pelaku yang diamankan yakni:

  1. Josua Situmorang (32) – Humbang Hasundutan
  2. Dearma Situngkir (34) – Samosir
  3. Zul Pasaribu (50) – Medan
  4. Franciscus Fiber Silaen (39) – Medan (penadah)

Masih ada dua orang pelaku lain yang berstatus buron, yaitu:

  • Hendri Silitonga
  • Yusuf Sihombing

Barang Bukti yang Diamankan

  • 112 tabung gas kosong
  • 1 unit mobil pickup Daihatsu Gran Max BK 9128 BA
  • 1 unit motor Suzuki Swan BK 6762 SAH
  • 1 unit handphone Poco C71
  • 1 buah gunting besi warna orange

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP, terancam hukuman 4 tahun penjara.

AKP Herison Manulang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai dua buronan lainnya ditangkap.

“Ini bukti keseriusan kami memberantas kejahatan di Simalungun. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal,” ucapnya tegas.

Beberapa korban yang hadir dalam konferensi pers turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keberhasilan Polres Simalungun.

“Alhamdulillah, barang saya kembali. Terima kasih kepada Pak Kasat dan seluruh jajaran,” ujar salah seorang korban dengan haru.

Keempat tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. Berkas perkara sedang dirampungkan dan segera dikirim ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini segera masuk ke pengadilan,” tutup AKP Herison Manulang.


Tim Red : A01