Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal ยท 6 Nov 2024 10:53 WIB

Jaringan Pengedar Ekstasi di Kawasan Bandar Diringkus Unit Polres


 Jaringan Pengedar Ekstasi di Kawasan Bandar Diringkus Unit Polres Perbesar

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka pengedar ekstasi pada Senin (4/11/2024) malam. Penangkapan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area pemakaman Tionghoa di Kampung Jawa, Kecamatan Bandar. “Tim Satuan Narkoba yang dipimpin IPDA Sugeng Suratman dan IPDA Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut,” ujar AKP Verry.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Bambang Irawan alias Bembeng (30) saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max di lokasi pemakaman. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir ekstasi merek Apel berwarna kuning yang dibuang tersangka. Pengembangan kasus membawa tim ke Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar, di mana dua tersangka lainnya, Rivaldi Andrean alias Valdes (24) dan Bayu Kencana alias Bayu (34), berhasil diamankan.

Penggeledahan berlanjut ke rumah nenek Valdes di Huta 2 Nagori Marihat Bandar, di mana petugas menemukan 32 butir ekstasi tambahan yang disembunyikan dalam kotak sepatu di atas lemari ruang tamu. Total barang bukti yang disita termasuk 35 butir ekstasi dengan berat brutto 15,02 gram, tiga unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp 250.000 diduga hasil penjualan, dan satu unit motor Yamaha N-Max.

Dalam interogasi, terungkap bahwa jaringan ini memiliki koneksi hingga ke Kota Medan. Bayu mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Kalkun yang beroperasi di Medan. “Ini menunjukkan bahwa jaringan mereka cukup terorganisir dengan jalur distribusi yang jelas,” tambah AKP Verry.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” tutup AKP Verry. (ABR)

Editor Redaksi : A01

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap.ย 

13 Desember 2024 - 13:14 WIB

Polres Simalungun Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lokasi yang Diberitakan

12 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Diamankan Polsek Bosar Maligas, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita

11 Desember 2024 - 20:37 WIB

Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar di Dolok Silau Diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun.ย 

10 Desember 2024 - 07:49 WIB

KOALISI MAHASISWA LANGKAT BERSATU. KASAT NARKOBA POLRES LANGKAT DIDUGA MANDUL.

6 Desember 2024 - 01:05 WIB

Kasat Reskrim Gercep Tanggapi Informasi Tambang Pasir Ilegal Di Bandar.ย 

5 Desember 2024 - 12:26 WIB

Trending di Hukum & Kriminal