ANEWS-Chanel : Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan tersangka dan barang bukti. Tersangka, yang diketahui bernama Ando Saragih (24 tahun), ditangkap di kediamannya pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 25,15 gram sabu-sabu yang terbagi dalam lima paket, satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna ungu, sejumlah kantong plastik, dan satu buah alat hisap sabu. Dalam keterangannya,

Ando Saragih mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok bernama Ivan yang berlokasi di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Proses transaksi dilakukan melalui perantara yang dikenal dengan nama Sugianto alias Uci. Pengambilan sabu dilakukan di rumah seseorang yang disebut sebagai Wak Itam.

Upaya penangkapan terhadap Ivan dan Wak Itam di lokasi yang dimaksud tidak membuahkan hasil, karena keduanya telah berhasil melarikan diri. Saat ini, Ando Saragih telah ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian Resor Simalungun akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap Ivan dan Sugianto alias Uci.

Pihak Kepolisian Resor Simalungun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas partisipasi aktifnya dalam memberikan informasi yang berharga dalam pengungkapan kasus ini. Kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangatlah krusial dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. (JND)

Editor Redaksi : A01