SIMALUNGUN – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun untuk mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Kurang dari empat jam sejak laporan diterima, seorang pria berinisial APS alias Madi (29) berhasil dibekuk di kediamannya. Seluruh hasil curian berupa tiga unit handphone dan dua tabung gas LPG 3 kilogram juga berhasil diamankan sebelum sempat dijual.

Pengungkapan kilat tersebut menjadi bukti nyata kecepatan respons dan kesigapan personel Polsek Gunung Malela dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kerja cepat itu juga memastikan kerugian korban tidak semakin besar karena seluruh barang bukti berhasil diselamatkan.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.25 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak sejak laporan pertama diterima.

“Begitu laporan masuk, kami tidak menunggu lama. Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan memburu pelaku. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari empat jam pelaku berhasil kami amankan berikut seluruh barang bukti hasil pencurian,” tegas AKP Hengky.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban IY, yang berada di Jalan Cempaka Nomor 71, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat seluruh penghuni rumah sedang terlelap, pelaku diduga menyelinap masuk melalui pintu dapur. Aksi tersebut baru diketahui ketika korban terbangun dan mendapati telepon genggam yang berada di samping tempat tidurnya telah hilang.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka. Bersama kedua orang tuanya, korban kemudian memeriksa seluruh isi rumah dan mendapati sejumlah barang berharga telah raib.

Barang yang dibawa kabur pelaku terdiri dari Samsung Galaxy S24 FE, Samsung A05, Tecno Spark Go, dan dua tabung gas LPG 3 kilogram dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp13,3 juta.

Laporan korban diterima Polsek Gunung Malela sekitar pukul 09.30 WIB. Tanpa menunda waktu, Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H. bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku.

Berkat penyelidikan yang cepat dan terarah, identitas pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat. Tim kemudian bergerak menuju rumah Ahmadi Pranata Saragi alias Madi, warga Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Hutasuhut, Nagori Pematang Simalungun, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Yang lebih membanggakan, seluruh barang hasil curian ditemukan masih berada dalam penguasaan pelaku. Polisi menyita tiga unit handphone dan dua tabung gas LPG dalam kondisi utuh sehingga tidak ada satu pun barang milik korban yang sempat dijual ataupun berpindah tangan.

“Kecepatan menjadi kunci dalam pengungkapan perkara ini. Karena personel bergerak sejak awal, seluruh barang bukti berhasil kami amankan sehingga hak korban dapat dipulihkan melalui proses hukum yang berlaku,” ungkap AKP Hengky.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Penyidik kini masih mendalami motif pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

Atas perbuatannya, APS alias Madi dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Gunung Malela juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari. Ia meminta warga memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik serta segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.

Keberhasilan mengungkap kasus hanya dalam hitungan jam ini kembali memperlihatkan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, dan responsif. Bagi jajaran Polsek Gunung Malela, setiap laporan masyarakat adalah prioritas, dan setiap pelaku kejahatan akan diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tim)