Medan – Jajaran Polsek Sunggal berhasil membongkar praktik penggelapan sepeda motor bermodus aplikasi kencan yang telah meresahkan warga. Seorang pria berinisial BR (30) diringkus setelah terbukti melancarkan aksi tipu gelap dengan menjadikan relasi asmara palsu sebagai umpan.
Pelaku menjalankan aksinya di wilayah Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada September 2025. Salah satu korbannya adalah warga Medan Helvetia berinisial RAS (24).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., serta Aipda Perdamenta Tarigan, saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Rabu (21/1/2026).
“Tersangka BR melakukan penipuan dan penggelapan dengan memanfaatkan aplikasi kencan Tantan. Modusnya terencana dan berulang,” tegas Kapolsek.
Menurut polisi, BR terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban melalui percakapan intens hingga seolah-olah terjalin hubungan asmara. Setelah sepakat bertemu, pelaku mulai mengeksekusi rencana jahatnya.
“Tersangka berpura-pura berpacaran, mengajak korban jalan-jalan. Di tengah perjalanan, korban disuruh turun membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Begitu korban turun, motor langsung dibawa kabur,” jelas Kompol Yunus.
Aksi ini dilakukan secara cepat dan tanpa memberi kesempatan korban bereaksi. Pelaku kemudian menghilang, meninggalkan korban dalam kondisi syok.
Polisi menyebut BR bukan pelaku baru. Ia diduga spesialis penggelapan bermodus aplikasi kencan dan telah beraksi di lima lokasi berbeda.
“Dari pengakuan tersangka, aksi ini sudah dilakukan lima kali. Namun laporan resmi yang kami terima baru satu,” ungkap Kapolsek.
Hal ini mengindikasikan masih adanya korban lain yang belum melapor karena malu atau takut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) BPKB sepeda motor Honda Type ACB2121B02 A/T warna hitam
Nomor Polisi BK 5781 AFG
Atas nama Santini Turnip
Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Polsek Sunggal secara tegas mengimbau masyarakat—khususnya perempuan—yang merasa pernah menjadi korban penggelapan dengan modus serupa agar segera melapor.
“Kami persilakan korban datang ke Polsek Sunggal. Tersangka akan diperlihatkan untuk memastikan apakah benar dia pelaku yang merugikan Ibu-ibu sekalian,” tutup Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada menjalin relasi melalui aplikasi kencan. Di balik rayuan manis, bisa tersembunyi niat kriminal yang siap menguras harta dan meninggalkan trauma.
(Tim)















