SIMALUNGUN – Penambahan Kepala Urusan (Kaur) Desa/Nagori telah dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan bakal calon. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan terbaru tentang perangkat desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, jenis desa, kewenangan desa, dan penyelenggaraan pemerintah desa.
Diseluruh Desa/Nagori di Kabupaten Simalungun telah melakukan penjaringan untuk merekrut Kaur Kesejahteraan dan Pelayanan, namun sangat disayang sejumlah fakta mencuat tentang adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Desa/Pangulu untuk meloloskan nama yang akan diangkat menjadi Kaur kesejahteraan dan pelayanan.
Parahnya lagi, Oknum Pangulu yang melakukan pungli tersebut atas perintah Camat, dari keterangan sumber bahwa untuk mengeluarkan surat rekomendasi, camat meminta uang yang tidak sedikit jumlahnya.
Hal itu dikatakan oleh salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan, “Untuk menjadi Kaur kesejahteraan dan pelayanan di kantor pangulu anak kami di minta menyiapkan uang oleh Kades sebesar 7 juta rupiah, jika anak kami tidak mau akan diganti dengan yang lain, ucapnya. Pada Jum’at (24/01/2025).
“Kades kami bilang uang tersebut akan diserahkan ke camat, guna untuk mengeluarkan surat rekomendasi yang nantinya akan dikirim ke Dinas DPMPN, dan terpaksa kami berhutang dengan toke sawit untuk mencukupi uang tersebut, Kata Sumber.
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kades dengan Camat telah berkerjasama melakukan pungli untuk meloloskan salah satu nama calon Kaur Kesejahteraan dan pelayanan Nagori.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan koordinasi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Simalungun dan membrikan beberapa bukti nama Kades dan Camat, agar hal ini menjadi perhatian, awak media juga meminta agar masalah ini dapat ditindak sesuatu dengan aturan yang berlaku.
Pasalnya tindakan yang dilakukan oknum Kades dan Camat tidak dapat dibenarkan, mereka dengan terang-terangan menyalahgunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.
Sesuai dengan aturan Undang-undang yang mengatur tentang pungli adalah UU Nomor 31 Tahun 1999. Pungli merupakan kejahatan luar biasa yang termasuk korupsi.
Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pungli dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tim/Red)
Editor Redaksi : A01