SIMALUNGUN – Sekolah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi harapan. Tempat di mana anak-anak diajarkan kejujuran, keadilan, dan masa depan yang lebih baik. Namun di balik pagar SD Negeri 097349 Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, harapan itu justru diselimuti kabut tebal dugaan pungutan liar yang menghantam warga kecil tepat di jantung nurani pendidikan.

Kisah ini bermula dari langkah sederhana seorang ibu rumah tangga, ML Sitorus. Tanpa ambisi besar, tanpa tuntutan berlebihan. Ia hanya ingin memindahkan sekolah anaknya, SS Samosir, siswa kelas IV, ke SD Negeri 097338 Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan—sekolah yang jaraknya lebih dekat dengan rumah, demi efisiensi biaya dan keselamatan anak.

Alih-alih mendapat kemudahan administratif sebagaimana diamanatkan regulasi pendidikan nasional, ML Sitorus mengaku dihadapkan pada permintaan dana sebesar Rp 600.000 dari pihak sekolah asal. Tidak ada penjelasan tertulis. Tidak ada rincian penggunaan. Tidak ada dasar hukum. Yang ada hanya angka—dan tekanan diam-diam yang terasa nyata.

Bagi sebagian orang, angka itu mungkin sepele. Namun bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, Rp 600.000 bukan sekadar nominal. Ia adalah biaya dapur, uang sekolah, dan kebutuhan hidup yang harus dikorbankan.

“Saya benar-benar kaget. Tidak pernah dijelaskan uang itu untuk apa. Kami ini hidup pas-pasan. Kalau sekadar uang terima kasih dengan jumlah wajar, mungkin masih bisa saya pahami. Tapi kalau sampai Rp 600 ribu, itu sudah terlalu berat,” tutur ML Sitorus, kepada awak media pada (10/02/2025)

Pengakuan ini membuka luka lama yang sering kali dipendam masyarakat kecil: ketika urusan pendidikan anak berubah menjadi transaksi tak kasatmata. Padahal, sekolah negeri berdiri di atas anggaran negara, disokong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan diikat oleh aturan ketat yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun untuk layanan administrasi dasar, termasuk perpindahan siswa.

Di sinilah ironi itu terasa menyesakkan. Hak yang seharusnya gratis justru terasa mahal. Birokrasi yang seharusnya melayani, diduga berubah menjadi pintu masuk praktik menyimpang.

Untuk mencari kejelasan, awak media menelusuri informasi dan mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Pernyataan resmi pun keluar, dan nadanya tegas tanpa celah.

“Untuk pindah sekolah, tidak ada kutipan apa pun. Saya tegaskan, prosesnya gratis,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun, Lingga Damanik, dengan ekspresi serius.

Pernyataan ini menjadi garis batas yang jelas antara aturan di atas kertas dan realitas pahit di lapangan. Ketika dinas menyatakan tidak ada pungutan, namun wali murid mengaku dimintai uang, maka persoalannya bukan lagi soal miskomunikasi—melainkan dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum di tingkat satuan pendidikan.

Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar:
Apakah praktik semacam ini berdiri sendiri, atau justru bagian dari pola yang selama ini luput dari pengawasan?
Ke mana aliran dana tersebut?
Atas nama apa pungutan dilakukan?

Kasus yang menimpa ML Sitorus dan anaknya kini menjelma menjadi cermin buram bagi wajah pendidikan daerah. Publik menanti keberanian Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maupun lembaga pengawas eksternal untuk turun tangan, membuka tabir, dan memastikan tidak ada lagi wali murid yang diperas secara halus di balik meja administrasi sekolah.

Sebab pendidikan bukan sekadar bangunan dan papan nama. Ia adalah soal integritas. Dan sekolah dasar—tempat anak-anak pertama kali belajar tentang benar dan salah—tidak boleh menjadi ruang di mana praktik keliru justru ditormalisasi.

Simalungun tidak hanya membutuhkan sekolah yang berdiri megah, tetapi juga pengelola yang jujur dan bertanggung jawab. Karena dari ruang kelas sederhana itulah, masa depan seharusnya dibangun—bukan diperjualbelikan.


Tim