SIMALUNGUN – Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Simalungun. Kali ini, komitmen itu kembali dibuktikan Polsek Jorlang Hataran yang berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Kasindir, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Jumat malam (15/5/2026).

Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda dan lingkungan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang semakin meresahkan.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (17/5/2026), Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama jajaran kepolisian demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam melayani masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Nagori Kasindir kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jorlang Hataran AKP Suit Purba, S.H., M.H., langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan tertutup di lokasi yang dicurigai.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel langsung kami turunkan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan,” ujar AKP Suit Purba.

Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman, personel Polsek Jorlang Hataran bergerak cepat melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sekira pukul 20.30 WIB, petugas melihat dua pria berboncengan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pencegatan. Namun, salah satu pria yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama Erik Simanjuntak (27), warga Kampung Panuei, Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan badan secara prosedural, petugas menemukan satu paket kecil plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu buah mancis dari kantong celana pelaku. Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 0,38 gram.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga sabu dan satu buah mancis yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Suit Purba.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di kawasan Bangsal, Jalan Dr. Wahidin, Kota Pematangsiantar, seharga Rp100 ribu per paket. Ia juga mengaku barang haram itu rencananya akan digunakan sendiri dan sebagian dijual kembali.

Pengakuan tersebut kini menjadi bahan pengembangan bagi Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi masyarakat dengan kepolisian dalam memberikan informasi.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jorlang Hataran sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Melalui pengungkapan ini, Polsek Jorlang Hataran kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberantas peredaran narkotika secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. (Tim)