Medan, 11 Juni 2025 – Agus Salim (29), warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Akibat melawan petugas dan mencoba melarikan diri, kaki kiri Agus Salim terpaksa ditembak.

Agus Salim mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Mutiara Wulandari (22) di Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Wakapolsek Medan Kota, AKP Ridwan, mengungkapkan bahwa Agus Salim merupakan residivis dengan catatan empat kali keluar masuk penjara. Kasus-kasus sebelumnya meliputi pencurian (2016, 2018), curanmor (2020), dan pencurian spion mobil (2022).

AKP Ridwan menjelaskan bahwa Agus Salim bersama rekannya, Megi Goslo (yang telah ditangkap lebih dulu oleh Polresta Deli Serdang terkait kasus narkoba), mencuri sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah. Sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp12 juta kepada seseorang bernama Sadan, dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain curanmor, Agus Salim juga diduga terlibat pencurian telepon genggam milik warga lain.

Saat ini, Agus Salim ditahan di Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya penegakan hukum dan upaya pencegahan kejahatan berulang. (Tim)

Editor Redaksi : A01