SIMALUNGUN – Pemasangan plank pemberitahuan di lokasi tanah kaplingan Huta Silomaria, Nagori Saribuasih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, mulai memicu kepanikan di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang telah membeli tanah pertapakan di lokasi tersebut mengaku khawatir terhadap kepastian hukum lahan yang mereka beli.
Kepanikan muncul setelah pihak pemilik lahan melalui kuasa hukumnya melakukan pemasangan plank di area seluas kurang lebih 19.710 meter persegi pada jum’at (08/05/2026) yang kini disebut bermasalah.
Beberapa warga yang telah membeli kapling dikabarkan mulai mempertanyakan legalitas tanah tersebut. Pasalnya, sebagian pembeli mengaku telah melakukan pembayaran namun hanya memegang kwitansi pembayaran tanpa adanya alas hak kepemilikan maupun dokumen resmi peralihan hak atas tanah.
“Warga mulai resah. Setelah plank dipasang, masyarakat jadi takut apakah tanah itu benar-benar aman secara hukum,” ujar seorang warga saat ditemui di sekitar lokasi.
Perwakilan kuasa hukum, Elfran Sinurat, menjelaskan bahwa pemasangan plank dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi lanjutan maupun pembangunan di atas lahan tersebut.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Karena ada persoalan pembayaran dan administrasi yang diduga dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya dipercaya oleh pemilik lahan untuk mencari pembeli kapling,” ujarnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan, tanah tersebut sebelumnya dibeli Jimmy Chow dari Elwin Siagian melalui perantara Jeplin Manurung. Dalam kesepakatan awal, Jeplin disebut hanya diberikan kewenangan membantu pemasaran dan mencari calon pembeli untuk kemudian disampaikan kepada pemilik lahan.
Namun belakangan diduga terjadi transaksi penjualan kapling kepada masyarakat tanpa dilaporkan kepada pemilik lahan, sehingga memunculkan kecurigaan dan persoalan baru.
Dari keterangan seorang mantan pejabat pemerintahan kecamatan yang mengetahui persoalan tersebut namun enggan disebut namanya, dijelaskan bahwa dalam perjanjian awal Jeplin Manurung hanya bertindak sebagai penghubung antara calon pembeli dengan pihak pemilik lahan.
“Pihak kedua hanya mencari calon pembeli dan menjadi penghubung kepada pihak pertama. Tetapi kenyataannya banyak penjualan kapling tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Hal inilah yang kemudian menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya para pembeli kapling yang berharap memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dibeli.
Ia juga menegaskan bahwa karena objek tanah tersebut sudah bersertifikat, maka proses peralihan hak wajib dilakukan melalui notaris atau PPAT sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, transaksi jual beli tanah di Indonesia wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT sebelum dilakukan proses balik nama sertifikat.
Selain itu, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur syarat sah suatu perjanjian, termasuk adanya kesepakatan para pihak dan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kedua belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penjualan kapling tersebut.
(Tim)











