SIMALUNGUN – Rasa prihatin terhadap maraknya aksi balap liar dan dugaan peredaran narkoba di wilayah Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, mendorong sejumlah pemuka agama dan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan guna menyampaikan keresahan masyarakat sekaligus membangun langkah bersama menyelamatkan generasi muda.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan tersebut turut dihadiri Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan, Kapospol Hatonduhan Aiptu YA Nainggolan, Bhabinkamtibmas Aiptu RH Sianturi, Babinsa Serka Jonny Hasibuan, perangkat nagori, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta masyarakat sekitar. Jum’at (08/05/2026)
Kehadiran unsur TNI-Polri dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk keseriusan bersama dalam menyikapi persoalan sosial yang dinilai mulai mengkhawatirkan di tengah masyarakat.
Dalam dialog yang berlangsung penuh kekeluargaan itu, para pemuka agama menyampaikan bahwa aksi balap liar yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat dan viral di media sosial sudah sangat meresahkan warga.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, balap liar juga dinilai membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan lainnya karena dilakukan di jalan umum tanpa memperhatikan faktor keselamatan.
Tidak hanya itu, para tokoh agama juga menyoroti dugaan maraknya peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi moral serta masa depan generasi muda di Nagori Buntu Turunan.
Salah seorang pemuka agama dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa narkoba merupakan sumber berbagai persoalan sosial yang dapat menghancurkan kehidupan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Kalau narkoba sudah masuk dan berkembang di lingkungan kita, maka dampaknya sangat besar. Bukan hanya merusak penggunanya, tetapi juga memicu pencurian, perkelahian dan tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Para tokoh agama berharap pemerintah nagori bersama aparat keamanan dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan negatif.
Mereka juga meminta seluruh orang tua lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari ketika aksi balap liar sering terjadi.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga anak-anak kita. Jangan sampai generasi muda kehilangan masa depan karena kurang perhatian dan pengawasan,” ungkap salah satu tokoh agama lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan menyampaikan apresiasi atas kepedulian para pemuka agama, tokoh masyarakat dan aparat keamanan yang ikut memikirkan kondisi kampung dan masa depan generasi muda.
Menurutnya, persoalan narkoba dan balap liar tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah nagori semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kita harus bergerak bersama. Pemerintah nagori, tokoh agama, masyarakat, pemuda dan aparat keamanan harus bersatu menyelamatkan generasi muda kita dari pengaruh narkoba dan balap liar,” tegas Roberton.
Ia juga mengingatkan bahwa Nagori Buntu Turunan sebelumnya telah ditetapkan sebagai Nagori Bersinar atau Nagori Bersih Narkoba pada tahun 2024 sehingga seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab moral mempertahankan predikat tersebut.
Pemerintah nagori, lanjut Roberton, selama ini juga telah menyediakan fasilitas olahraga seperti lapangan voli dan futsal sebagai wadah aktivitas positif bagi anak-anak muda agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif.
Sementara itu, Kapospol Hatonduhan Aiptu YA Nainggolan dalam kesempatan tersebut mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba maupun aksi balap liar.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan nagori.
“Kami dari kepolisian siap mendukung langkah pencegahan maupun penindakan. Namun keamanan tidak akan tercipta tanpa dukungan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Bhabinkamtibmas Aiptu RH Sianturi dan Babinsa Serka Jonny Hasibuan yang mengajak seluruh masyarakat memperkuat pengawasan lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas generasi muda.
Terkait aspek hukum, penyalahgunaan dan peredaran narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat bagi pengguna maupun pengedar.
Sementara aksi balap liar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 115 huruf b disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor dilarang berbalapan di jalan umum, sedangkan Pasal 297 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta bagi pelaku balap liar.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama antara pemerintah nagori, tokoh agama, aparat keamanan dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi demi menciptakan Nagori Buntu Turunan yang aman, damai dan bebas dari pengaruh narkoba maupun aksi balap liar yang membahayakan keselamatan masyarakat.
(Tim)
















