SIMALUNGUN – Upaya memperkuat tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel terus didorong melalui sinergi antara lembaga desa dan aparat penegak hukum. Hal itu terlihat dalam pertemuan silaturahmi sekaligus bincang santai antara Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Simalungun dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama tim penyidik.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan tersebut membahas penguatan peran pengawasan Dana Desa serta kesiapan menghadapi penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) terkait pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun.
Diskusi ini menjadi momentum penting bagi ABPEDNAS sebagai wadah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyamakan persepsi mengenai fungsi pengawasan di tingkat desa atau nagori agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Simalungun, Yusni Fadli Adha, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan, terutama terkait upaya pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, Kajari Simalungun menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.
“Beliau menekankan bahwa Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. BPD diharapkan menjadi mitra strategis dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Yusni.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti rencana diterbitkannya Perbub Dana Desa yang baru. Kedua belah pihak sepakat bahwa regulasi tersebut perlu disosialisasikan secara luas kepada aparatur desa dan anggota BPD agar seluruh pihak memahami aturan terbaru serta terhindar dari kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan.
ABPEDNAS, lanjut Yusni, berkomitmen memperkuat fungsi kontrol dan pengawasan yang konstruktif di setiap nagori. Dalam hal ini, Kejaksaan juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum (legal assistance) kepada pemerintah desa jika diperlukan.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Kajari Simalungun dalam pertemuan ini. Banyak pencerahan yang kami terima, terutama bahwa pengawalan Dana Desa bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pembangunan di nagori benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa hambatan hukum,” kata Yusni Fadli Adha.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris ABPEDNAS Simalungun Aprizal Damanik dan Bendahara Indra Adiguna. Kegiatan berlangsung di Agam Kompleks Megaland, Kota Pematangsiantar, Jumat malam (5/3/2026).
Sementara itu, Kajari Simalungun Munawal Hadi berharap komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan dan lembaga desa terus terjalin dengan baik. Ia menegaskan bahwa pintu Kejaksaan selalu terbuka bagi aparatur desa maupun BPD yang membutuhkan ruang diskusi maupun konsultasi hukum.
“Kami ingin memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan. Jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan, silakan datang dan berdiskusi. Kejaksaan siap menjadi mitra dalam pengawalan pembangunan desa,” ujarnya.
Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga desa, diharapkan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun dapat berjalan lebih akuntabel, efektif, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh nagori di Tanoh Habonaron Do Bona.
(Tim)











