SIMALUNGUN – Tidak ada ruang bernafas bagi pelaku narkoba. Polres Simalungun kembali mengguncang peredaran sabu dengan aksi cepat dan terukur. Sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan disergap, satu pelaku tak berkutik, sementara pemasok kini diburu tanpa henti.
Berawal dari laporan masyarakat, tim Sat Narkoba langsung bergerak. Tanpa menunggu waktu, lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu di Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, digerebek pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
Hasilnya tegas: 3,46 gram sabu diamankan.
Dipimpin Katim II Sat Narkoba, Aipda Andi Nainggolan, S.H., petugas menyergap dan mengamankan tiga orang di lokasi. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu, kaca pirex, bong rakitan, alat hisap, dua handphone, hingga uang tunai Rp533.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Alvin Sinurat (30) sebagai tersangka. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Yudi Sitorus.
Tanpa jeda, tim langsung melakukan pengembangan. Namun target utama diduga lebih dulu melarikan diri.
Pelarian itu tidak akan lama.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan sikap tanpa kompromi:
“Polres Simalungun tidak diam. Tidak ada toleransi. Yang terlibat akan kami kejar sampai tertangkap,” tegasnya.
Kini, Yudi Sitorus resmi masuk dalam radar perburuan. Polisi memastikan seluruh jaringan akan dibongkar hingga ke akar.
Sementara itu, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun. Proses hukum berjalan cepat menuju tahap pelimpahan ke jaksa.
Pesannya keras dan jelas:
Simalungun bukan tempat aman bagi narkoba. Lari sejauh apa pun, akan dikejar. Sembunyi di mana pun, akan ditemukan.
Tim











