Medan, 11 Juni 2025 – Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dengan korban para calon Bintara Polri. Aipda (Purn) Parlautan Banjarnahor alias Fery (52) bersama istri, Rita Nurhaida Butar-Butar (33), dan seorang admin, Susilawati Siregar (37), ditangkap karena telah menipu para calon peserta dengan iming-iming jalur khusus masuk Polri. Kerugian total yang telah dilaporkan mencapai Rp 1,4 miliar.

Irwasda Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudhi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari video viral di TikTok dan laporan lima korban. Para pelaku membuka bimbingan belajar (bimbel) ilegal bernama Maju Bersama di Jalan Selambo, Medan Denai.

Mereka meyakinkan korban bahwa dengan biaya yang sangat tinggi, mereka dapat diterima menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.

Biaya yang dibebankan kepada para korban bervariasi, mulai dari Rp 170 juta hingga Rp 450 juta, belum termasuk biaya bimbel bulanan yang mencapai Rp 6 juta. Para korban umumnya mengikuti bimbel selama 5-6 bulan.

“Proses rekrutmen anggota Polri tidak dipungut biaya,” tegas Masbudhi. Ia menekankan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan dan penipuan dalam rekrutmen anggota Polri. Polda Sumut juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, menambahkan bahwa Parlautan, yang pensiun dari kepolisian pada tahun 2021, biasanya hanya bertemu sekali dengan keluarga korban. Transaksi keuangan selanjutnya dilakukan oleh istri dan admin bimbel.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan serupa dan hanya mengandalkan informasi resmi dari pihak kepolisian terkait rekrutmen anggota Polri.  (Tim)

Editor Redaksi : Bang Aziz