Bangun, Simalungun, 13 Juni 2025 – Polsek Bangun, Polres Simalungun, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam, 12 Juni 2025, pukul 21.00 WIB, ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Tersangka yang diamankan adalah Sugiarto alias Atong (38 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Huta Batu VII, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, segera memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan mengamankan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dilaporkan. Setelah berkoordinasi dengan Pangulu Nagori Dolok Hataran dan Gamot setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Penggeledahan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: satu plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu; lima plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu; satu bungkus plastik klip kosong; satu bungkus rokok Surya berisi kertas nasi warna cokelat yang diduga berisikan daun ganja kering; tiga lembar kertas linting (paper); satu unit timbangan digital; satu unit HP Oppo warna silver; dan uang tunai sebesar Rp728.000.

Saksi-saksi yang turut menyaksikan penangkapan tersebut antara lain IPDA P. Silalahi, AIPDA Franky Manurung, AIPDA Indo Siahaan, dan AIPDA Riduan Simanungkalit. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan tersebut.

Polsek Bangun mengapresiasi kerja sama yang baik dari masyarakat dan berharap agar sinergi ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Polsek Bangun juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk informasi terkait tindak pidana narkotika demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.

Untuk konfirmasi lebih lanjut terkait kasus ini, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon +62 811-6544-470. (Tim)

Editor Redaksi : A01