SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Dolok Silau melaksanakan pengecekan secara langsung terkait adanya informasi terkait peraktik perjudian di Dusun Tambak Bawang, Nagori Bawang dan di Kedai milik B Sembiring di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kamis (20/07/2023) siang.
Gerak cepat Unit Reskrim ini diawali adanya informasi melalui pesan WhatsApp yang diterima Polsek Dolok Silau. Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Dolok Silau, AKP Josia SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengecekan secara langsung. Alhasil, di dua lokasi yang dimaksud tidak ditemukan praktik perjudian dadu putar seperti informasi yang diberikan.
“Kita merasa berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Tetapi sebaiknya informasi yang diberikan bersifat valid agar tidak ada kesalahan fahaman nantinya,” kata Kapolsek.
- Baca Juga :Β Unit Jatanras Buru Bandar Judi, “Dua Orang Pelaku Judi Online di Serbalawan Tak Berkutik Saat Diamankan”
Saat ini, tambahnya, pihaknya sangat mengapresiasi masukan dan informasi yang diberikan masyarakat kepada Polsek Dolok Silau. Peran serta masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat memang sangat dibutuhkan. “Kita sangat apresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kita selalu memberikan masukan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketentraman antar sesama masyarakat. Judi merupakan hal yang ilegal di negara kita, efek dominonya sangat besar terlebih untuk di lingkungan keluarga,” kata mantan Kapolsek Perdagangan ini.
Ia menghimbau agar masyarakat menciptakan lingkungan yang aman. Serta masyarakat selalu melakukan kolaborasi kepada pihak kepolisian agar tercipta sitasi kamtibmas. “Bila ada mengetahui adanya pelanggaran hukum sebaiknya laporkan kepada pihak kepolisian atau langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di desa masing-masing,” katanya mengakhiri. (A01)