SIMALUNGUN – Pesan tegas dikirim dari wilayah hukum Polsek Bosar Maligas: tidak ada ruang, tidak ada toleransi, dan tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku narkoba.

Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim Reskrim Polsek Bosar Maligas meringkus ANP (38), warga Huta I Nagori Pagar Bosi, yang dikenal licin dan kerap menghindar dari kejaran aparat. Penangkapan berlangsung dramatis setelah tersangka nekat melarikan diri ke areal perladangan gelap di Kecamatan Ujung Padang.

Begitu tim mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, ANP panik. Ia kabur sambil membuang bong dan kaca pirex berisi sabu. Namun upaya itu sia-sia.

Personel langsung melakukan pengejaran tanpa ragu, menyisir perladangan dalam kondisi minim penerangan hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen nyata, bukan sekadar retorika.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba. Mau lari sejauh apa pun, pasti kami kejar. Wilayah ini harus bersih,” tegas IPTU Sonni saat dikonfirmasi Rabu (11/3/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Nagori Pagar Bosi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., untuk melakukan penyelidikan intensif.

Langkah cepat itu membuahkan hasil.

Setelah tertangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi perangkat desa dan menemukan:

  • 2 paket sedang diduga sabu dengan berat bruto 1,29 gram
  • 2 unit handphone
  • Plastik klip kosong
  • Sekop sabu dari pipet
  • Uang tunai Rp50.000 diduga hasil transaksi

Dari hasil pemeriksaan, ANP mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Sabar, warga Sidomukti, Kabupaten Asahan. Kasus ini pun langsung dikembangkan untuk memburu pemasok dan membongkar jaringan lebih luas.

IPTU Sonni menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari pengembangan lebih besar.

“Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Jaringan di atasnya akan kami kejar. Bandar boleh licin, tapi hukum lebih cepat dan lebih tegas,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. ANP dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Satu pesan jelas dari Bosar Maligas:
Bandar boleh bersembunyi, tetapi hukum tidak pernah berhenti mengejar.