LANGKAT _ Tak tahan terus menerus menjadi bulan- bulanan diperas Oknum yang mengaku Wartawan dan LSM Ibu Rahmah (46) warga Desa Selotong Kecamatan Sicanggang yang berprofesi sebagai Staf TKS di sebuah Puskesmas daerah Sicanggang Kabupaten Langkat menggandeng Pengacara membuat Laporan ke Polres Langkat.
Ibu Rahmah (46) menceritakan ini kepada Awak Media Anews-chanel.com yang didampingi suami dan Pengacaranya Mas’ud SH MH.CPM.CPCLE.CPL diruang Reskrim Polres Langkat Senin (27/11) sekira pukul 13.00 wib.
Menurut pengakuannya dia sering diperas oleh oknum yang mengaku Wartawan namun korban Rahmah (46) tidak menyebutkan nama dan Media tempatnya bernaung.
Secara terpisah dikonfirmasi awak Media Pengacaranya yang akrab dipanggil Dimas Kamis (29/11) di Kantornya Advocate Mas’ud SH MH Jalan Proklamasi Stabat mengatakan awalnya Kliennya datang ke Kantor mengadukan prihal tentang kasus Tindak Pidana pemerasan yang korban alami.
Selanjutnya Kliennya meminta kepada saya untuk didampingi membuat Laporan Polisi di Polres Langkat yang sebelumnya membuat Surat Kuasa.
Untuk memberikan perlindungan Hukum dan Keadilan bagi korban terhadap Kliennya Dimas mendampingi ke Bahagian Reskrim Polres Langkat.
Untuk itu kami juga sudah menerima identitas pelaku dan bukti SMS percakapan dan kami juga akan mengumpulkan tambahan bukti -bukti lain.
dan akan berkordinasi (konseling) pada polres Langkat setelah itu baru melaporkan peristiwa ini ke Polres Langkat.
Klain kami ini menjadi korban pemerasan sejak bulan Juni tahun 2022 lalu hingga saat ini kerugian yang di alami Puluhan juta rupiah .
Adapun yang menjadi modus operandi para pelaku melakukan pemerasan sejak iya mengikuti seleksi pengangkatan PPPK. Yang oleh oknum -oknum pelaku menuduhnya mengunakan dokumen palsu sedangkan dokumen yang dituduhkan tersebut tidak pernah digunakan sebagai syarat Klain kami mengikuti seleksi PPPK.
Tuduhan itu, menurut Kliennya sudah berusaha menjelaskan namun oknum -oknum tersebut tidak mau menerima dan membuat tulisan berita lalu mengancamnya akan memberitakannya apabila keinginan oknum tersebut tidak dipenuhi begitu juga dengan Oknum -oknum LSM yang membuat format pengaduan dan mengancam akan mengadu ke polisi jika keinginan mereka tidak dipenuhi.
Merasa takut bermasalah akhirnya klain kami menuruti keinginan para pelaku, tetapi sangat disayangkan isu yang sama juga dilakukan oleh oknum yang berbeda seakan-akan mereka memberikan informasi yang sama kepada rekan seprofesinya.
Klin saya ini tak tahan terus diteror oleh orang -orang yang sama sekali tidak ia kenal cuma melalui telpon seluler nya. Maka pada hari ini iya membuat kuasa pada kantor kami.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, Insyaallah pada hari Jum’at (30/11) Team akan membuat Pengaduan ke Polres Langkat terkait peristiwa yang dialami oleh Klaien kami.
Laporan Polisi dapat di buat melalui kuasa hukum. Ucap Dimas (AMIR).