ANEWS-Chanel : Kejadian kekerasan seksual yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang ayah kandung, berinisial TRT (41 tahun), telah melakukan pemerkosaan terhadap ketiga anak perempuannya. Kasus ini terungkap setelah anak tertuanya, yang hanya akan disebut sebagai Melati untuk melindungi identitasnya, mencoba mengakhiri hidupnya. Peristiwa ini menyoroti lemahnya perlindungan anak dan mendesak adanya peningkatan upaya pencegahan kekerasan seksual.

Melati, seorang mahasiswi di Jakarta, mencoba bunuh diri setelah mengetahui adiknya, yang disebut Anggrek (13 tahun), juga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah mereka. Pengakuan Anggrek membangkitkan trauma yang dialami Melati dan adik perempuan lainnya, Seroja. Beban psikologis yang berat mendorong Melati untuk melakukan percobaan bunuh diri dengan cara mengonsumsi racun. Beruntung, upaya bunuh diri tersebut dapat dicegah oleh keluarganya.

Baca Juga : Ayah Cabuli Tiga Anak Kandungnya, Pelaku Diamankan Polres Simalungun. 

Mengetahui kondisi cucunya, kakek dari ketiga korban, yang disebut sebagai JT, segera berangkat ke Jakarta. Di sana, Melati mengungkapkan seluruh peristiwa mengerikan yang dialaminya bersama kedua adiknya. Terungkaplah bahwa TRT telah secara sistematis melakukan pemerkosaan terhadap ketiga anak kandungnya selama bertahun-tahun. Ibu dari korban tidak mengetahui peristiwa ini karena TRT selalu mengancam anak-anaknya dan melakukan tindakan kriminal tersebut ketika rumah dalam keadaan kosong.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 22 Mei 2025, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut. Laporan tersebut berfokus pada Anggrek sebagai korban utama karena usianya yang masih di bawah umur.

Kasus Anggrek menjadi kunci pengungkapan kejahatan TRT. Menurut keterangan IPDA Bilson Hutauruk, TRT sering membawa Anggrek ke warung tuaknya dengan dalih membersihkan rumput. Di sana, TRT melakukan pemerkosaan terhadap Anggrek di dalam kamar warung.

Meskipun Anggrek melakukan perlawanan, teriakannya tidak terdengar karena lokasi warung yang terpencil. TRT telah melakukan pemerkosaan terhadap Anggrek sebanyak dua kali, pertama pada Juli 2023 dan kedua pada 8 April 2025.

Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Melati dan Seroja juga menjadi korban pelecehan seksual ayah mereka sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 5. Ketiga saudara perempuan ini menjadi korban kekejaman ayah kandung mereka sendiri.

Atas perbuatannya, TRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. TRT menghadapi ancaman hukuman berat atas kejahatan yang dilakukannya.

Baca Juga : Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual. Kepolisian Resort Simalungun patut diapresiasi atas pengungkapan kasus ini.

Namun, kasus ini juga menjadi peringatan akan banyaknya kasus serupa yang mungkin belum terungkap dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Perlu adanya peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editor Redaksi : A01