SIMALUNGUN – Polemik dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan eks bangunan peninggalan Belanda, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan sejumlah media online.

Dalam pemberitaan tersebut, sempat mencuat nama sejumlah oknum petinggi PTPN IV Unit Kebun Tinjowan, termasuk General Manager Distrik 3 Raja Suandi Purba, Abdi H. Sinaga yang saat itu menjabat Manajer Kebun Tinjowan, serta Sahrul A. Saragih selaku Asisten Kepala (Askep) Rayon A. Mereka dikaitkan dengan dugaan transaksi lahan HGU dengan seorang pengusaha bernama Sugeng.

Lahan yang dipersoalkan diketahui berada di Afdeling 3, kawasan HGU PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan, dengan luas sekitar 600 meter persegi, tepat di belakang bangunan eks peninggalan Belanda.

Namun, pihak manajemen kebun dengan tegas membantah tudingan tersebut. Saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (29/04/2026), Askep Rayon A Sahrul A. Saragih didampingi APK Kebun Tinjowan Rafsanjani menyatakan bahwa tidak pernah ada penjualan lahan HGU sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami tegaskan, tidak pernah ada penjualan tanah HGU seperti yang diberitakan. Itu tidak benar. Manajemen PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan tidak terlibat dalam dugaan jual beli tanah tersebut,” ujar Sahrul.

Ia menjelaskan, permasalahan ini bermula dari permohonan peminjaman lahan oleh pengusaha Sugeng bersama Pangulu Teluk Lapian, Siswoyo. Lahan tersebut rencananya digunakan sementara sebagai area parkir dalam rangka kegiatan Turnamen Bola Voli Piala Wakil Bupati Simalungun.

Menurutnya, kesepakatan awal hanya sebatas peminjaman sementara, dengan komitmen bahwa lahan akan dikembalikan setelah kegiatan selesai. Namun, kenyataannya di lapangan justru muncul pembangunan pagar beton di atas lahan tersebut.

“Itu yang kami sesalkan. Awalnya hanya pinjam pakai untuk kegiatan turnamen, bahkan lapangan sempat ditutup terpal. Tapi setelah selesai, lahan tidak dikembalikan, malah didirikan pagar beton. Saat dimintai penjelasan, Pangulu juga belum memberikan jawaban,” tambahnya.

Sahrul juga mengungkapkan adanya rencana dari pihak Sugeng untuk membangun sekolah voli bagi masyarakat setempat. Bahkan, disebutkan bahwa rencana tersebut sudah disampaikan kepada Wakil Bupati Simalungun, dengan harapan sebagian lahan HGU dapat dihibahkan guna perluasan fasilitas olahraga.

Meski demikian, pihak manajemen menegaskan tidak mengetahui perkembangan pengajuan tersebut dan menilai pembangunan yang telah dilakukan tanpa proses administrasi resmi merupakan pelanggaran.

“Kalau memang ada rencana hibah atau pengajuan, tentu harus melalui mekanisme yang sah. Tapi ini administrasinya belum jelas, kok sudah ada pembangunan. Itu jelas melanggar,” tegasnya.

Pihak kebun, lanjutnya, sejak awal telah melaporkan persoalan ini kepada pimpinan, baik kepada manajer maupun General Manager, dan saat ini masih dalam tahap kajian internal.

Sementara itu, salah satu pejabat tinggi PTPN IV Regional II Distrik 3 yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada tim legal perusahaan.

“Permasalahan ini sudah kami sampaikan ke bagian legal. Nanti mereka yang akan turun ke lapangan untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya singkat.

Hingga kini, polemik lahan HGU di Teluk Lapian masih terus bergulir dan menunggu hasil penelusuran serta langkah penyelesaian dari pihak terkait. (Junaidi/Tim)