SIMALUNGUN – Tanpa basa-basi, tanpa kompromi. Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., turun langsung memimpin penggerebekan malam di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Hasilnya tegas: tiga pelaku peredaran sabu langsung dibekuk, 10 paket sabu seberat 10,67 gram diamankan.
Operasi ini bukan kebetulan—ini respons cepat atas laporan warga yang resah. Tanpa menunggu lama, tim digerakkan. “Tidak ada ruang bagi narkoba. Bergerak cepat adalah keharusan,” tegas Ipda Alek.
Di lokasi, tiga pria langsung diamankan: Muhamad Akbar alias Abay (56), Budi Azlani Simarmata (40), dan Peweng (40). Mereka bukan sekadar pengguna—indikasi kuat sebagai bagian dari jaringan edar yang siap bertransaksi.
Penggeledahan membongkar bukti:
- 10 paket sabu (10,67 gram bruto)
- Alat hisap, kaca pirex, mancis
- Plastik klip kosong
- Uang tunai Rp1.555.000 (dugaan hasil edar)
- 3 unit handphone
Tak berkelit, Abay mengaku sabu berasal dari seorang pemasok bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Batu Bara.
Tim langsung memburu. Hasil: nihil. Rizal kabur. Namun polisi tak berhenti. “Masuk target operasi. Kami kejar sampai tertangkap,” tegas Ipda Alek.
Kasi Humas AKP Verry Purba menegaskan ini bukan sekadar penangkapan, tapi sinyal keras. “Polri hadir. Tegas. Tidak memberi celah bagi jaringan narkoba,” ujarnya.
Kini ketiga tersangka ditahan, proses hukum berjalan menuju pelimpahan ke jaksa.
Pesannya jelas: Simalungun bukan tempat aman bagi pengedar. Bergerak, ditindak. Melawan, dihancurkan.
(JND)











