ANEWS-Chanel ; Tanjungbalai, 30 Mei 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dan mengamankan 9 kg sabu di Tanjungbalai.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dua tersangka, MR (51) dan AR (35) yang merupakan saudara kandung, berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 04.30 WIB, MR ditangkap di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, dengan barang bukti 3 kg sabu.

Interogasi mengungkapkan MR menerima sabu tersebut dari seorang DPO berinisial S setelah mengambilnya dari perairan Malaysia. MR dijanjikan imbalan Rp10 juta.

Selanjutnya, pukul 12.15 WIB, AR ditangkap di Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, dengan 6 kg sabu di kapal yang dikendarainya. AR mengaku baru kembali dari Malaysia atas perintah MR dan juga dijanjikan Rp10 juta.

Barang bukti yang disita meliputi 9 kg sabu, satu kapal kecil, tiga handphone, dan satu karung goni. Polda Sumut tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap DPO berinisial S dan mengungkap seluruh jaringan sindikat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif. (Tim)

Editor Redaksi : A01