SIMALUNGUN – Gaya necis ternyata tak membuat seorang pemuda berinisial JS (22) luput dari pantauan aparat. Berdiri di pinggir jalan kawasan Rambung Merah, pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu itu akhirnya diamankan personel Polsek Gunung Malela.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto total 1,93 gram, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Gunung Malela Resor Simalungun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di kawasan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Pria tersebut berada di pinggir jalan, tepat di depan sebuah minimarket.
Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu tergeletak di tanah di samping pria tersebut.
Belakangan, pria itu diketahui bernama Jerry Risnanda Butar-Butar alias JS, warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Tak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap JS.
Menurut keterangan Kapolsek, dalam pemeriksaan awal, JS mengaku masih menyimpan sabu lainnya di sebuah kamar Hotel Sentral Inn, Jalan Perintis Kemerdekaan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Polisi pun bergerak menuju kamar nomor 308.
Di kamar tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip bening berukuran besar dan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut disebut disembunyikan di dalam remot televisi berwarna hitam.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,93 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu buah remot televisi, serta uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp10.000.
Dalam pemeriksaan, JS juga disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Cipto, yang disebut tinggal di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
Namun, keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Kapolsek Gunung Malela menegaskan, JS bersama seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus bergerak memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda Simalungun,” tegas AKP Hengky B. Siahaan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan cepat dari bisnis narkoba.
Pasalnya, di balik penampilan necis dan gaya hidup yang terlihat meyakinkan, dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika justru dapat berujung pada jerat pidana.
Tim













