LANGKAT _ Berdasarakan laporan korban berinisial Bambang Gunawan (41) warga lorong Cempaka ddusun VI Desa Sei Siur Kecamatan P.Susu Kabupaten Langkat di Polsek P.Brandan KAMIS (09/11) sekira pukul 14.00 wib.
Korban melaporkan bahwa Uang hasil penjualannya dicuri seseorang sebesar Rp.1.150.000,- yang diletak didalam lemari yang ada di Ruko tempat usaha korban Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan dengan cara masuk melalui Jendela yang sebelum telah di congkel tersangka pelaku.
Menindak lanjuti laporan korban di Polsek P.Brandan Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH dengan memerintahkan Ka Nit Reskrim IpdaTomi Elvisa Ginting SH melakukan penyelidikan.
Petugas datang menuju lokasi untuk mengadakan Olah TKP menyelidiki.
Besoknya pada hari Jum’at (10/12) sekira 13.00 wib datang Pelapor berinisial Isnaini (47) warga Gg.Indah Kelurahan Alur Dua Pasar bahwa Ruko tempat Usaha Penjualan kain dan baju dimasukin orang dan mencuri Uang Rp.520.000,- pelaku masih berada di dalam Toko belum sempat lari dan ditahan pemiliknya.
Selanjutnya pemilik Toko menghubungi Polisi yang melaporkan bahwa Tokonya dimasukin orang dan saat ini pelaku masih ada di dalam Toko.
Laporan ini ditindak lanjuti datang ke TKP menyelidiki.
Sewaktu pelaku diintorogasi petugas pelaku mengaku berinisial MRH (29) penduduk Jalan Teluk Meku Lingkungan IV Teratai Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan.
Diselidiki secara dalam oleh petugas pelaku juga mengaku sebelumnya telah mencuri di sebuah Toko di Jalan Besitang Alur Dua.
Untuk proses Hukum petugas Unit Reskrim menggelandang tersangka pelaku ke Mako Polsek P.Brandan beserta sebagai barang bukti Uang Rp.520.000,-
Kapolsek P.Brandan dikonfirmasi awak Media Anews-chanel.tv.com melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto membenarkan pelaku sudah ditahan terangnya.(AMIR).