SIMALUNGUN — Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan. Prinsip “sampai ke lubang semut” benar-benar dibuktikan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memburu pelaku pencurian truk lintas kabupaten. Seorang residivis kambuhan yang baru tiga bulan menghirup udara bebas akhirnya dilumpuhkan dalam penggerebekan dini hari di Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, menegaskan bahwa pengejaran ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberantas kejahatan tanpa pandang jarak dan waktu.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Jarak bukan hambatan, waktu bukan alasan. Sampai ke lubang semut sekalipun, kami kejar,” tegasnya, Jumat malam (6/2/2026).
Kasus ini bermula dari pencurian satu unit truk Mitsubishi Canter BM 8744 TX senilai sekitar Rp350 juta di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Jumat (2/1/2026). Korban, AY (33), warga Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbalawan.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit I Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dipimpin IPTU Ivan Roni Purba, SH, tim bekerja maraton hampir dua pekan menelusuri setiap jejak pelaku.
Target pertama berhasil diamankan pada Sabtu (24/1/2026) pukul 04.30 WIB. Tersangka JI alias Joko digerebek saat tidur dan langsung menyerah tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan, terungkap aktor utama berinisial PJ alias Jafar, seorang residivis kasus pencurian truk yang sudah berulang kali berhadapan dengan aparat penegak hukum. Jafar diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 20 November 2025.
Tim Jatanras langsung memperluas pengejaran lintas wilayah. Informasi mengarah ke Kisaran, Kabupaten Asahan. Tanpa ragu, tim bergerak dan melakukan pengintaian intensif.
Puncaknya, Rabu (4/2/2026) pukul 03.30 WIB, Jafar digerebek di tempat persembunyiannya di Desa Air Putih. Residivis kambuhan itu tak berkutik. Tanpa perlawanan, ia menyerah dan langsung diamankan.
“Begitu sadar dikepung, dia langsung pasrah. Tidak ada perlawanan. Ini bukti bahwa kejahatan, secerdik apa pun, pasti berujung penangkapan,” ujar IPTU Ivan.
Pengembangan kembali dilakukan. Polisi mengamankan S alias Awal sebagai perantara penjualan truk curian pada pukul 05.15 WIB. Sementara penadah ZA alias Zai berhasil melarikan diri, namun aparat menyita 13 item komponen truk dari gudangnya sebagai barang bukti kuat.
AKP Herison menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi residivis untuk mengulangi kejahatan.
“Untuk residivis seperti ini, kami tidak akan pernah lengah. Mau berapa kali keluar penjara, kalau mengulangi, akan kami tangkap lagi. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pelaku kejahatan lain agar tidak mencoba menguji ketegasan aparat.
“Jangan berpikir bisa bersembunyi di mana pun. Simalungun, Asahan, Medan, bahkan lintas provinsi—kami kejar. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Saat ini, dua tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus memburu ZA alias Zai yang telah ditetapkan sebagai buronan.
Tim Red ; A01


















