SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah, TRT (41 tahun), terhadap tiga anak kandung perempuannya.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan menyoroti pentingnya perlindungan anak di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca Juga : Buron 3,5 Tahun Dalang Pencurian Rp 200 Juta Di Pekan Kersaan, Diringkus Polsek Perdagangan. 

Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, yang diajukan oleh JT (kakek dari para korban) pada tanggal 22 Mei 2025, menjadi dasar penyelidikan yang menghasilkan penangkapan tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan korban termuda, Anggrek (13 tahun), kepada kakak-kakaknya. Kedua kakak Anggrek, yang kini telah menempuh pendidikan tinggi dan bekerja, mengungkapkan bahwa mereka juga pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung mereka saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 5.

Informasi ini kemudian dilaporkan kepada sang kakek dan selanjutnya diteruskan kepada pihak berwajib.

Berdasarkan keterangan KBO Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, TRT melakukan pencabulan terhadap Anggrek sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Juli 2023 di kediaman mereka,

Sementara peristiwa kedua terjadi pada 8 April 2025 di kamar warung tuak milik tersangka. Modus operandi yang digunakan menunjukkan perencanaan yang matang dan tindakan yang sangat keji.

Pada peristiwa kedua, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang kelelahan setelah bekerja membersihkan rumput di sekitar warung tuak untuk melancarkan aksinya. Meskipun korban melakukan perlawanan, lokasi warung tuak yang jauh dari pemukiman membuat teriakannya tidak didengar.

Tindakan TRT merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan norma kemanusiaan. Sebagai kepala keluarga, seharusnya ia melindungi anak-anaknya, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual yang menyebabkan trauma mendalam bagi para korban. Atas perbuatannya,

TRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Jefra H Manurung Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Simalungun 2025, “Damai Sejahtera Kristus Membangun Simalungun Maju.

Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan upaya kolaboratif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Editor Redaksi : @01