SIMALUNGUN – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Sahat Hasiholan Pakpahan MP.d, selaku pengguna Anggaran Dana BOS Satu ATap (SATAP ) Dabuan Cincin, Kec. Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terkait realisasi anggaran dana BOS dan pemalsuan tanda tangan komite sekolah untuk pembuatan LPJ Dana BOS tahun anggaran , 2022, 2023 dan 2024.

Selain penggunaan anggaran Dana BOS Sahat Hasiholan Pakpahan diduga juga telah melakukan Pemalsuan tanda tangan dan Stempel Komite sekolah Satu Atap (SATAP) SMPN 2 dan SDN 097352 Dabuan Cincin, mewakili orang tua siswa Komite Sekolah Sakti feriandi saragih berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa pengelolaan penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut, selain itu, Pemalsuan tanda tangan dan Stempel komite sekolah yang dilakukan oleh kepsek untuk membuat laporan LPJ Biaya Operasional Sekolah (BOS) karena jelas telah melanggar hukum.

Baca Juga : Dihari Raya Idul Adha 1445 H. Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Tunaikan Solat Idul Adha Berjamaah, serta Penyembelihan Hewan Qurban.

Mewakili orang tua siswa ” Saya Sakti Feriandi Saragih selaku ketua komite sekolah SATAP Dabuan Cincin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek Sahat Hasiholan Pakpahan karena telah memalsukan tanda tangan dan Stempel Komite sekolah,” ucapnya, dirinya juga berharap agar Aparat Penegak Hukum menindak tegas para pelaku korup yang telah merugikan banyak pihak dan berharap agar korupsi tidak semakin merajalela. Adanya dugaan korupsi, dan pemalsuan yang dilakukan oleh kepsek Sakti berharap inspektorat, dan instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan pengunaan Dana BOS sekolah Dabuan Cincin.

Sahat Hasiholan Pakpahan selaku kepala sekolah yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan Stempel komite sekolah, harus bertanggung jawab dengan perbuatannya, terang Sakti Saragih kepada awak media ketika ditemui di sekitaran sekolah SATAP Dabuan Cincin. Menurut Sakti Feriandi Saragih hal itu karena Sahat Hasiholan Pakpahan selaku Kepala sekolah tidak pernah melakukan kordinasi terkait pengelolaan anggaran sekolah dan sebagai Komite Sekolah dirinya tidak pernah melakukan Tanda tangan Lembaran Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS, mulai tahun 2022 – 2023 dan hingga Tahun Anggaran 2024, dan bahkan dirinya juga mengungkapkan bahwa sejak Sahat Hasiholan Pakpahan menjadi Kepala Sekolah belum pernah melakukan konsultasi terkait pengelolaan dana bos, berbeda dengan kepsek sebelumnya ,” tegas Sakti.

Sakti juga menambahkan bahwa kepsek tidak pernah melakukan kordinasi tentang apapun, melainkan kepsek selalu bekerja sendiri. ” Kalau komite sekolah tidak ada gunanya ngapainlah kami dikasih stempel komite ini,” cetusnya dengan nada kesal. Beny Marshal selaku koordinator wilayah pendidikan Kec. Ujung Padang saat dimintai tanggapannya terkait pemalsuan dokumen LPJ anggaran dana BOS disekolah yang dipimpinnya melalui panggilan suara WhatsApp walaupun seluler berdering namun Beny Marshal tidak menjawab panggilan WhatsApp. Selain itu awak media juga melakukan konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada korwil pendidikan ujung Padang tersebut namun hingga rilis berita dikirim kemeja redaksi Beny Marshal sebagai kordinator pendidikan di Kecamatan ujung Padang tersebut lebih memilih bungkam.

Baca Juga : Anggaran pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan Regional II PTPN IV Unit Bah Jambi diduga masuk kantong ” TBM Hidup segan mati tak mau”.

Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun. Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Untuk itu selaku Komite sekolah Sakti Feriandi Saragih berharap agar pihak – pihak terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Dana BOS sekolah SATAP Dabuan Cincin (A.S)

Editor Redaksi : A01