SIMALUNGUN — Gerak cepat tanpa kompromi ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela. Hanya dalam hitungan jam sejak laporan diterima, pelaku pencurian handphone di Cafe Pondok Melati berhasil dibekuk saat bersembunyi di dalam lemari pakaian.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa pagi (21/4/2026) sekira pukul 06.20 WIB di Cafe Pondok Melati, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar. Dua unit handphone milik saksi, masing-masing Samsung Galaxy A16 5G dan Oppo A9 2020, dilaporkan hilang.

Saat dilakukan pengecekan, jendela kamar ditemukan terbuka. Di lokasi juga ditemukan ember cat kosong ukuran 25 kg yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat dan masuk ke dalam ruangan.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif hingga identitas pelaku berhasil dikantongi.

“Begitu teridentifikasi, tim langsung melakukan pengejaran tanpa jeda,” tegas Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH.

Hasilnya, pada Kamis dini hari (23/4/2026) sekira pukul 02.50 WIB, pelaku bernama Aditya Fauzi Hutagalung berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Cengkeh III, Nagori Lestari Indah.

Penangkapan berlangsung dramatis. Saat digerebek, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian kayu, berusaha mengelabui petugas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban, kotak HP, serta ember cat yang digunakan sebagai alat bantu saat beraksi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan pasti kami kejar hingga tuntas,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Malela dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana. Proses penyidikan terus berjalan.

Cepat, tepat, dan tanpa celah—Polsek Gunung Malela memastikan pelaku kejahatan tak sempat bernapas bebas. (Tim)