SIMALUNGUN – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri dugaan jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tertanggal 30 September 2026.
Informasi awal diterima polisi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar.
Tak ingin informasi tersebut berhenti sebagai laporan, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Frans Rumapea, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, polisi mengamankan Muhammad Darwin, 45 tahun.
Penggeledahan menghasilkan sejumlah barang bukti, yakni delapan plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.
Namun pengungkapan tidak berhenti pada satu orang.
Dari pemeriksaan awal, Muhammad Darwin mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Anju. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu nama yang disebut tersebut.
Hasilnya, Anju Iskandar Damanik, 27 tahun, berhasil diamankan di pinggir Jalan Asahan Km 5, Kecamatan Siantar.
Dari penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler merek Samsung.
Pemeriksaan terhadap Anju kembali membuka nama baru. Ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Chandra.
Nama tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan kepolisian untuk mengungkap asal-usul narkotika yang diduga beredar di wilayah tersebut.
“Pengembangan terhadap keterangan tersebut masih terus dilakukan,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing Muhammad Darwin, warga Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar, dan Anju Iskandar Damanik, warga Jalan Sionggang, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar.
Pengungkapan dilakukan oleh personel Polsek Gunung Malela, di antaranya Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Aipda Jepri Hutapea, S.H., dan Brigpol Efraim Purba, S.H.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Malela menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak akan berhenti pada penangkapan pengguna atau pengedar di lapangan. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri mata rantai peredaran narkotika dari tingkat bawah hingga sumbernya.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi awal. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika,” tegasnya.
Polsek Gunung Malela juga memastikan patroli, deteksi dini, serta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas narkotika akan terus ditingkatkan.
Dua orang telah diamankan. Namun bagi polisi, pengungkapan ini belum selesai. Nama pemasok yang disebut dalam pemeriksaan menjadi titik baru untuk membongkar dugaan mata rantai peredaran sabu di wilayah Simalungun. (Tim)










