DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (19/9/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48). Dari keduanya, polisi turut menyita 12 plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 31,60 gram.

Selain itu, petugas mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pantai Labu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ferry, Sabtu (26/9/2026).

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati dua pria sedang mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap keduanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip transparan berukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 31,60 gram.

Petugas juga menemukan satu blok plastik asoy berwarna merah serta satu plastik transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua pria yang diduga sebagai pelaku.

“Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku,” jelas Ferry.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian proses penyidikan, di antaranya memeriksa saksi dan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang bukti dan kemungkinan jaringan yang terlibat berdasarkan keterangan terduga pelaku serta informasi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tim)