SIMALUNGUN – Di tengah maraknya perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam kelestarian ekosistem Indonesia, jajaran Satreskrim Polres Simalungun kembali menunjukkan taringnya. Dipimpin langsung IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., Unit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun berhasil membongkar praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga melibatkan jaringan terorganisir.
Operasi yang berlangsung di kawasan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, itu berujung pada penangkapan tiga orang pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berasal dari satwa dilindungi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang madu, tiga paruh burung rangkong lengkap dengan bulunya, tanduk rusa, senapan angin jenis PCP, belati, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa naluri reserse dan ketajaman intelijen lapangan jajaran Satreskrim Polres Simalungun masih menjadi momok bagi para pelaku kejahatan, termasuk kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel yang tidak pernah mengabaikan setiap informasi yang diterima dari masyarakat.
“Begitu informasi diterima, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bergerak bebas di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya, Senin (15/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa operasi berawal dari informasi intelijen mengenai rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Tipiter yang dipimpin IPDA Gagas Dewanta Aji. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan penyergapan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati tiga orang pria berada di lokasi menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
Tanpa memberi kesempatan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penindakan. Ketiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung cepat, senyap, dan terukur.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi negara.
Lebih dari sekadar penangkapan, pengungkapan ini membuka fakta bahwa perdagangan satwa dilindungi masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian fauna Sumatera. Trenggiling yang kini masuk daftar satwa paling diburu di dunia, beruang madu yang populasinya terus menurun, hingga burung rangkong yang memiliki peran penting menjaga keseimbangan hutan, menjadi korban keserakahan demi keuntungan ekonomi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan hidup dan ancaman terhadap warisan alam yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” tegas AKP Verry Purba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf c Jo Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok, pemburu, penampung, hingga pembeli yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak hanya fokus pada pemberantasan kejahatan konvensional, tetapi juga serius menjaga kelestarian lingkungan hidup. Di bawah semangat “Sidik Sakti Indra Waspada”, para penyidik terus memburu setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara, masyarakat, dan masa depan ekosistem Indonesia.











