Medan – Proyek pembangunan kawasan elite Pesona Indah Cemara (PIC) diduga menggunakan material tanah timbun ilegal yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Di tengah maraknya aktivitas pengangkutan material, aparat penegak hukum justru dinilai belum menunjukkan tindakan nyata.

Pantauan di lokasi proyek PIC di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, memperlihatkan truk-truk bermuatan tanah keluar masuk kawasan proyek seluas sekitar 44 hektare tersebut. Sejumlah alat berat juga tampak aktif meratakan lahan, menandakan aktivitas pembangunan berjalan masif.

Tim wartawan kemudian menelusuri jalur distribusi material tanah timbun itu. Truk-truk diduga pengangkut material ilegal melintas dari kawasan proyek menuju Tol H Anif, keluar di Tol Amplas, lalu bergerak ke arah Patumbak, Ajibaho hingga kawasan Namorambe yang selama ini disebut-sebut marak aktivitas galian C bermasalah.

Ironisnya, aktivitas angkutan bertonase berat itu disebut telah merusak jalan desa dan mengganggu masyarakat sekitar. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Kuat dugaan, material yang digunakan proyek besar tersebut berasal dari tambang yang tidak memiliki legalitas lengkap. Jika benar, maka praktik tersebut bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merugikan pengusaha tambang yang patuh terhadap aturan.

“Kalau malam truk-truk itu biasanya kumpul di Pasar XII Patumbak, lalu konvoi menuju lokasi proyek PIC,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai aparat penegak hukum seperti membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung. Mereka mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemkab Deli Serdang segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

“Jangan rakyat kecil terus yang ditekan aturan. Kalau proyek besar memakai material diduga ilegal, aparat juga harus berani bertindak. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal hukum dan kerusakan lingkungan,” tegas warga.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumut, Aziz Batubara, saat dikonfirmasi menyebut salah satu perusahaan pengadaan material di kawasan Ajibaho memang memiliki izin. Namun muncul dugaan izin tersebut dipakai untuk aktivitas pengerukan di lokasi berbeda.

Sementara CV Mitra Eka Pratama yang beroperasi di Desa Namo Pakam disebut memang telah memiliki SIPB, namun belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga secara aturan belum boleh melakukan penambangan.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebut adanya aktivitas galian tanah di Dusun VII Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, yang diduga beroperasi tanpa izin dan disebut-sebut milik seorang pria berinisial JT.

Yang menjadi sorotan, hingga berita ini diterbitkan Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut.

Sikap diam aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik menilai jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul terhadap proyek-proyek besar yang diduga menggunakan material ilegal secara terang-terangan.

Jika dugaan ini benar, maka aparat penegak hukum ditantang untuk membuktikan keberpihakannya pada penegakan hukum, bukan sekadar menjadi penonton di tengah dugaan praktik tambang ilegal yang terus berjalan.

Sebelumnya, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di kawasan Namorambe dan berjanji akan melakukan pengecekan.

“Iya, belum tahu kami. Nanti akan kami cek,” ujarnya singkat. (Tim)