SIMALUNGUN – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun terus digencarkan. Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil membongkar dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Operasi yang dipimpin jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa itu tidak hanya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, mulai dari paket sabu siap edar, timbangan digital, alat pengemas, hingga uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Banuara Manurung, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat menjadi perhatian kami. Setelah dilakukan penyelidikan secara tertutup dan memastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar KOMPOL Banuara Manurung.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., serta Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran. Seorang pria bernama Rio Kartolo Manurung ditemukan berada di area dapur rumah, sementara Aliman Parsaoran Manurung berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di kamar mandi yang terpisah dari bangunan utama. Keduanya kemudian diamankan tanpa sempat melakukan perlawanan.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan Pangulu Nagori Bayu Bagasan, S. Siallagan. Dari tas sandang milik Aliman, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang diduga berisi sabu. Namun penyelidikan tidak berhenti di situ.
Melalui interogasi awal dan pengembangan di lokasi, petugas kembali menemukan paket sabu lainnya yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah kotak parfum yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di dekat lemari kamar. Cara penyimpanan tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas sekaligus menghindari kecurigaan apabila dilakukan pemeriksaan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita satu plastik klip besar dan tujuh plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kosong sebagai alat pengemasan, tiga plastik klip besar bekas, empat sekop yang terbuat dari pipet plastik, dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu kartu pers, satu kotak warna hitam, serta satu tas sandang warna hitam.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan identitas diketahui kedua terduga pelaku masing-masing Aliman Parsaoran Manurung (45), warga Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan Rio Kartolo Manurung (42), warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Penyidik kini masih terus mendalami asal-usul narkotika yang disita, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital terhadap telepon genggam yang disita untuk mengungkap kemungkinan adanya komunikasi transaksi maupun jaringan pemasok.
Kapolsek Tanah Jawa menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan yang memasok maupun mengedarkan narkotika ini berhasil diungkap,” tegas KOMPOL Banuara Manurung.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kepedulian warga yang berani memberikan informasi kepada aparat.
“Peredaran narkotika hanya bisa diberantas apabila masyarakat dan kepolisian berjalan bersama. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkasnya. (Tim)












