SIMALUNGUN – Kecepatan, ketegasan, dan profesionalisme Polres Simalungun kembali terbukti dalam merespons peristiwa kriminal serius yang mengancam keselamatan publik. Hanya dalam hitungan jam, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku penembakan massal yang melukai lima warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu malam (24/12/2025).
Insiden brutal yang terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut sempat memicu kepanikan warga dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas. Namun, berkat gerak cepat aparat di lapangan, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban jiwa tambahan.
Pelaku diketahui bernama Sabarman Saragih (48), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Polri Tebing Tinggi. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk senjata api rakitan, senapan angin, dan gas air mata, yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, menyampaikan bahwa kepolisian telah bertindak cepat sejak laporan pertama diterima.
“Polres Simalungun telah menerima Laporan Polisi Nomor LP/…/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Desember 2025. Laporan ini berkaitan langsung dengan peristiwa penembakan yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Nagur, tepatnya di depan rumah Nomor E.12 Perumahan Rorinata,” tegas AKP Verry.
AKP Verry menjelaskan, pelaku dijerat dengan dua konstruksi hukum berbeda, yakni:
- Kepemilikan dan penggunaan senjata tanpa izin, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya sangat serius.
- Tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, akibat luka yang ditimbulkan terhadap para korban.
“Perbuatan pelaku bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa banyak orang dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat,” ujar AKP Verry.
Akibat aksi brutal tersebut, lima orang warga mengalami luka tembak dan penganiayaan, dengan rincian sebagai berikut:
- Deardo Putra Mandasari Purba (32): Luka tembak di dada kiri, sempat dirawat di RS Rondahaim Saragih dan dirujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam.
- Risjon Pardamoan Purba (22): Luka tembak pada tumit kaki kiri.
- Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26): Luka tembak pada pergelangan tangan kanan.
- Sampi Tua Sihotang (40), PNS Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun: Mengalami pemukulan pada lengan kanan serta penyemprotan cairan cabai ke mata.
- Jan Rafael Saragih (22): Luka tembak di perut kiri.
Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis dan masih dalam pengawasan tenaga kesehatan.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa peristiwa ini bermula dari persoalan kecil, yakni rusaknya lampu hias Natal akibat mobil pick up yang melintas di lingkungan perumahan. Teguran warga yang disampaikan secara lisan dan melalui grup WhatsApp warga seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesepakatan awal sempat tercapai. Namun situasi berubah drastis ketika pelaku diduga tersulut emosi dan kembali mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan, hingga akhirnya melakukan penembakan ke arah warga.
Puncak ketegangan terjadi saat pelaku melepaskan tembakan berulang ke arah kerumunan warga, meskipun telah diperingatkan oleh aparat kepolisian di lokasi.
“Aipda Girsang yang berada di TKP menunjukkan keberanian dan profesionalisme luar biasa. Dalam kondisi sangat berbahaya, ia berhasil merebut senjata dari tangan pelaku dan mengakhiri aksi penembakan,” ungkap AKP Verry.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 1 pucuk air softgun merek Colt Defender warna hitam
- 1 pucuk senapan angin merek Predator beserta magazen berisi peluru
- 1 tabung gas air mata merek USA Police
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku yang berstatus ASN.
“Langkah lanjutan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, olah TKP lanjutan, serta penyelesaian perkara sesuai hukum yang berlaku. Kami pastikan kasus ini dikawal hingga tuntas demi rasa aman dan keadilan masyarakat,” tutup AKP Verry Purba.
Tim Red :A01















