SIMALUNGUN _ Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa menerima informasi dari Masyarakat, bahwa ada warga Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, baru membeli barang haram yang di duga jenis sabu.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap orang yang di duga baru membeli barang haram tersebut.
Dari hasil penyelidikan, dan pengintaian, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penggerebekan di salah satur umah milik MS dan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang yang di duga baru membeli narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Nainggolan Gugat Kandang Lembu Warsito, Polsek Serbalawan Melakukan Problem Solving.
Dari hasil penggerebekan Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa berhasil mengamankan pelaku berinisial MS, dari penangkapan MS ditemukan 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Klip kecil Berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) Buah HP Merk OPPO warna Kuning emas dan 1 (satu) Buah kaca Pirex.
Kemudian Unit Reskrim Polsekta Tanah melakukan interogasi terhadap MS, Ia mengaku Membeli Narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki” yang bernama JM warga Buntu Sihaltong, Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan.
Dan selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Polsekta Tanah Jawa yang di pimpin langsung oleh Kapolsekta Tanah Jawa KOMPOL M NAINGGOLAN S.H M.Si, bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap JM.
Kapolsek Tanah Jawa bersama Unit Reskrim melakukan pengintaian terhadap JM, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa diamankan seorang laki laki di duga akan mengantarkan Narkotika Jenis sabu sabu kepada MS. dan selanjutnya atas perintah Kapolsekta Tanah Jawa untuk mengamankan dan menangkap seorang laki-laki berinisial NB SILAEN (20 thn) warga Huta Ginjang, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten simalungun. Yang mengaku di suruh oleh JM untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sabu kepada MS.
Dari tangan pelaku Berinisial NB SILAEN di temukan, 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam.
Dari hasil interogasi Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, NB SILAEN mengaku narkotika jenis sabu tersebut, di dapat dari JM yang sedang berada di gubuk Milik Rensus Sidabutar, Huta Buntu Sihaltong, Nagori Saribuasih.
Kemudian Tim opsnal Polsekta Tanah Jawa melakukan pengintaian dan penggerebekan di dalam gubuk tersebut, disana hanya ada seorang perempuan JC br Simanjuntak Perempuan, Umur 19 tahun, Warga jln. Ercis, Kelurahan Tomuan Kota. Pematang siantar.
Dari tangan pelaku JC br Simanjuntak di temukan, 5 ( Lima ) Bungkus Plastik Klip kecil di dalam sebungkus Rokok Sempurna Berisi Narkotika jenis Sabu. Dan 1 (satu) Buah HP Merk samsung warna biru hitam.
BACA JUGA : Polsekta Tanah Jawa Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit.
Selanjutnya, pada Rabu 22 maret 2023 pukul 14.00 WIB Atas perintah Kapolsekta Tanah Jawa KOMPOL M NAINGGOLAN S.H M.Si Tim Opsnal Reskrim Polsekta Tanah Jawa membawa MS laki-laki (34 tahun), NB SILAEN laki-laki (20tahun) dan JC br Simanjuntak Perempuan (19 tahun) ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk di pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Tim/Red)