SIMALUNGUN _ Tim Opsnal Polsekta Tanah Jawa amankan seorang Pelaku Pencurian TBS (Tandan Buah Sawit) di wilayah hukum Polsekta Tanah Jawa pada, Senin (13/03/2023).
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin 13 Maret 2023 pukul 10.00 Wib di Huta Siligason Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga : Mantan Sekjen FPI: Meminta kepada Kapolres Siantar Razia di kos-kosan, Ring Road, Dan Tempat Hiburan Malam
Berawal dari laporan korban yang diterima oleh pelayanan Polsekta Tanah Jawa, dijelaskan Lokasi lahannya Korban berada di Nagori Tanjung Pasir, dimana Korban sering kehilangan tandan buah sawit.
Korban yang berada di Kota Siantar kesulitan untuk mencari pelaku yang kerap melakukan pencurian dilahan sawit miliknya, kemudian korban yang merupakan pengusaha hotel, memasang CCTV didaerah lahan sawitnya.
Berdasarkan hasil dari rekaman CCTV tersebut Pelaku dapat dikenali, Kemudian Korban melaporkan tindakan pelaku Ke Mapolsek Tanah Jawa.
Dari hasil penyelidikan Polisi Pelaku yang sudah diamankan Polsekta Tanah Jawa ternyata warga Siligason Nagori Bayu Bagasan, saat dilakukan penangkapan Pelaku tak melakukan perlawanan.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Menson Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut, saat ini pelaku sudah kami tahan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pencurian tandan buah sawit dilokasi yang sama, sebanyak dua kali, namun ini akan kita dalami agar lebih jelas. Kata Kapolsek.
Baca Juga : Polres Simalungun Amankan Kastel Diduga Provokasi Aksi Demo Rusuh.
Dari keterangan juru periksa Polsekta Tanah Jawa, tandan buah sawit yang di curi pelaku kurang lebih 1.3 Ton, saat ini kita jadikan barang bukti, untuk melengkapi pemeriksaan, dalam hal ini pelaku dapat dijerat Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 atau 364 KUHP. Tandasnya. (A.01)




















