SIMALUNGUN – Ketangguhan dan kecepatan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Simalungun kembali dibuktikan dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Hanya dalam hitungan jam, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza yang diduga dipakai sebagai sarana operasional kejahatan.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari capaian Sat Reskrim Polres Simalungun dalam periode 13 hingga 30 Mei 2026. Dari dua laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak lima tersangka diamankan dalam berbagai kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis (4/6/2026), menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak kriminalitas.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Verry Purba.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Beckam Siburian (29), warga Kecamatan Dolok Panribuan, yang terjadi di Jalan Tiga Tunggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BK 6875 TBP yang diduga dicuri oleh para pelaku saat berada di lokasi kejadian.

Tak lama setelah kejadian, informasi dari masyarakat diterima oleh personel Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengenai keberadaan pelaku yang tengah melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat. Dipimpin Kanit I Opsnal Jatanras bersama personel Polsek Sidamanik dan dibantu warga, pengejaran dilakukan secara intensif hingga satu pelaku berhasil diamankan beserta sepeda motor hasil curian.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam metalik BK 1386 WU,” ungkap AKP Wisnugraha.

Tidak ingin memberi ruang bagi pelaku untuk kabur lebih jauh, tim URC langsung melakukan pengembangan dan pengejaran lanjutan. Hasilnya, sekitar pukul 04.30 WIB dini hari, informasi masyarakat kembali mengarah pada keberadaan dua pelaku lainnya di kawasan Perumahan Karang Sari Permai.

Tim bergerak senyap menuju lokasi dan berhasil mengepung para pelaku. Tanpa perlawanan berarti, dua pelaku lainnya berhasil diamankan bersama mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk melarikan diri.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MG (20), AR (21), dan AS (18). Seluruhnya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BK 6875 TBP milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1386 WU, serta sebuah tas sandang yang berisi gunting yang diduga digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Wisnugraha menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan pengungkapan berbagai kasus kriminal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus siaga selama 24 jam untuk merespons setiap laporan masyarakat dan memburu para pelaku kejahatan hingga tertangkap.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami akan terus bergerak cepat, memburu, dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkas AKP Wisnugraha. (Tim)