Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2023 23:11 WIB

Nainggolan Gugat Kandang Lembu Warsito, Polsek Serbalawan Melakukan Problem Solving.


 Nainggolan Gugat Kandang Lembu Warsito, Polsek Serbalawan Melakukan Problem Solving. Perbesar

SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Polsek Serbalawan melakukan problem solving antara masyarakat yang bermasalah gegara kandang lembu, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Lurah kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Selasa(21/3/2023) sekira Pkl.10.30 WIB.

BACA JUGA : Polsekta Tanah Jawa Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, SH., menjelaskan bahwa permasalahan sepele tersebut dikarenakan adanya kandang lembu yang dimiliki warga menimbulkan bau yang tidak sedap sehingga mengganggu tetangga warga masyarakat lainnya disekitar.

“Kandang lembu milik Pak Warsito yang berada di samping rumah Pak J. Nainggolan menimbulkan aroma yang tidak sedap, sehingga Pak J. Nainggolan merasa keberatan atas keberadaan kadang lembu yang dimiliki oleh Pak Warsito tersebut, “Kata AKP Yunus.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut saat dilakukan Problem Solving oleh Personel Bhabinkamtibmas Polsek Serbalawan AIPTU M .Purba.

“Bhabinkamtibmas Polsek Serbalawan AIPTU M .Purba melalukan problem solving dan mengundang kedua belah pihak ke kantor lurah Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, bersama Lurah Aman Sari Pak Junaidi, Bhabinkamtibmas AIPTU M. Purba dan Bhabinsa KOPTU Desi serta Kepala lingkungan 1, 2 dan 3 Kelurahan Aman Sari, serta keduanya yaitu Pak Warsito dan Pak J. Nainggolan untuk menyaksikan kesepakatan berdamai.

BACA JUGA : Di Tubruk Kereta Api, Warga Perdagangan Tewas Mengenaskan.

Hasil dari kesepakatan kedua belah pihak yaitu pemilik kandang lembu yaitu Pak Warsito bersedia akan memindahkan kandang ternak lembu yang dimilikinya selambat-lambatnya selama 3 bulan kedepan terhitung mulai tanggal dan hari ini, serta disetujui oleh pihak Pak J. Nainggolan, “jelas AKP Yunus.

Atas kejadian ini kedua belah pihak Pak Warsito dan Pak J. Nainggolan mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu perdamaian ini, “Kami mengucapkan terimakasih kepada Pihak Kepolisian Polsek Serbalawan terkhusus Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar, SH., melalui Bhabinkamtibmas AIPTU M .Purba yang sudah melakukan problem solving atas permasalahan kami, serta pihak-pihak yang membantu kami untuk menemukan kesepakatan, “ucap Warsito dan J. Nainggolan.(joe)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik..!

18 Januari 2025 - 19:50 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan I, Diselidiki Sat Reskrim Polres Simalungun. 

17 Januari 2025 - 07:26 WIB

Pihak Keluarga Doris menanggapi unjuk rasa di Pengadilan di duga bentuk intervensi ke Hakim. 

16 Januari 2025 - 16:55 WIB

Terkait Dugaan Penyagunaan Dana Desa, Anggota Komisi 1, DPRD Kab. Simalungun Rekomendasikan Pangulu Banjar Hulu Kardianto Untuk Di Makjulkan.

16 Januari 2025 - 11:02 WIB

Jadi Buronan Selama 6 Bulan, SPN Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap Polres Simalungun. 

15 Januari 2025 - 10:29 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik RS Balimbingan, Dimediasi Polsek Tanah Jawa. Berikut 3 Hal Hasil Mediasinya. 

13 Januari 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal